Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat

Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat Terhadap Gugatan Perdata, Pidana atau Tata Usaha

Editor: Dwi Rizki
Layar tangkap Narasi TV/Mata Najwa
Anggota DPR Fadli Zon menganggap pemerintah terlalu sombong menghadapi virus corona 

Menurut Fadli Zon, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki potensi abuse of power.

Hal tersebjut merujuk pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara.

Pasal tersebut katanya telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan manapun.

Padahal, Indonesia adalah negara hukum, di mana penyelenggaraan pemerintahan mestinya bisa dikontrol oleh hukum.

Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR

"Menurut sy, klausul ini sgt tak lazim, bahkan di tengah situasi krisis sekalipun. Klausul ini jelas bertentangan dgn Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yg menyatakan bhw Negara Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ungkap Fadli Zon.

"Sebagai pembanding, Presiden sekalipun, menurut konstitusi, bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran hukum. Artinya, Presiden saja bisa dituduh melanggar hukum," tambahnya.

Sehingga, lanjutnya, pemberian hak imunitas kepada para bawahan Presiden, sebagaimana yang diberikan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menurutnya sangat mengganggu akal sehat.

"Ini bentuk korupsi kewenangan yang tak boleh dibiarkan," tegasnya.

Lawan Virus Corona, Sandiaga Uno dan Rhoma Irama Ajak Masyarakat Siap Hadapi New Normal

3. Catatan Ketiga

Terkait kondisi keuangan negara yg tidak normal atau darurat, situasi tersebut dipaparkannya sudah diantisipasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 27 Ayat (4) UU Keuangan Negara menyebutkan: dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yg selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

"Dengan adanya klausul itu, menurut sy Perppu No. 1 Tahun 2020 tak memiliki urgensi sama sekali," jelas Fadli Zon.

"Tanpa mengeluarkan Perppu sekalipun, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan hukum melakukan mitigasi anggaran di tengah krisis," tegasnya.

4. Catatan Keempat

Pasal 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa defisit anggaran akan diperlonggar hingga lebih dari tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yg membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved