Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR
Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR. Satu di Antaranya Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR RI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fadli Zon menyoroti soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Keuangan.
Dalam pandangannya, usai Rapat Paripurna yang digelar di DPR pada Selasa (12/5/2020), Fadli Zon menyimpulkan lima catatan.
Catatan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang atau justru ditolak.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (12/5/2020).
Dirinya mengaku telah menyusun Minderheit Nota sebelumnya.
Namun dirinya melihat mayoritas fraksi telah bersepakat meloloskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Sehingga menurutnya, tidak ada lagi yang dapat menghentikan langkah politik di DPR RI terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Kecuali judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengoreksi atau membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Dalam pandangan sy, Perppu No. 1 Tahun 2020 mengandung cacat bawaan yg berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan," ungkap Fadli Zon.
"Secara politis, Perppu ini telah meletakkan parlemen hanya sekadar jadi embel-embel eksekutif, dan secara praksis Perppu ini rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu dengan dalih krisis," tambahnya.
"Itu sebabnya, sy mengajak anggota parlemen yang lain untuk meninjau kembali secara kritis dan hati-hati Perppu ini," jelas Fadli Zon.
• Pemerintah Izinkan Warga Usia 45 Tahun Bekerja Selama Pandemi, Fadli Zon:Ini Adalah Potret Kepanikan
Dipaparkan Fadli Zon, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah melabrak fungsi dan kewenangan kostitusional DPR.
Ada tiga fungsi DPR RI yang telah dilabrak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yaitu:
a) Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPR RI sudah dikebiri karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpretensi menjadi omnibus law.