Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR

Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR. Satu di Antaranya Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR RI

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Istimewa
Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon 

Di dalam Pasal 27, misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara.

"Pasal ini jelas telah mengebiri fungsi @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan)," tegas Fadli Zon.

"Kita tdk boleh menjadikan kondisi luar biasa penanganan krisis akibat pandemi ini sbg dalih untuk melabrak prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi yang sehat memerlukan kontrol parlemen dan lembaga penegak hukum," jelasnya.

"Tanpa keduanya, demokrasi yg telah kita perjuangkan selama ini akan kembali lagi kepada otoritarianisme," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved