Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR
Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR. Satu di Antaranya Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR RI
Editor:
Dwi Rizki
Di dalam Pasal 27, misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara.
"Pasal ini jelas telah mengebiri fungsi @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan)," tegas Fadli Zon.
"Kita tdk boleh menjadikan kondisi luar biasa penanganan krisis akibat pandemi ini sbg dalih untuk melabrak prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi yang sehat memerlukan kontrol parlemen dan lembaga penegak hukum," jelasnya.
"Tanpa keduanya, demokrasi yg telah kita perjuangkan selama ini akan kembali lagi kepada otoritarianisme," tambahnya.
Rekomendasi untuk Anda