Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR

Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR. Satu di Antaranya Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR RI

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Istimewa
Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fadli Zon menyoroti soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Keuangan.

Dalam pandangannya, usai Rapat Paripurna yang digelar di DPR pada Selasa (12/5/2020), Fadli Zon menyimpulkan lima catatan.

Catatan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang atau justru ditolak.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (12/5/2020).

Dirinya mengaku telah menyusun Minderheit Nota sebelumnya.

Namun dirinya melihat mayoritas fraksi telah bersepakat meloloskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Sehingga menurutnya, tidak ada lagi yang dapat menghentikan langkah politik di DPR RI terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Kecuali judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengoreksi atau membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Dalam pandangan sy, Perppu No. 1 Tahun 2020 mengandung cacat bawaan yg berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan," ungkap Fadli Zon

"Secara politis, Perppu ini telah meletakkan parlemen hanya sekadar jadi embel-embel eksekutif, dan secara praksis Perppu ini rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu dengan dalih krisis," tambahnya.

"Itu sebabnya, sy mengajak anggota parlemen yang lain untuk meninjau kembali secara kritis dan hati-hati Perppu ini," jelas Fadli Zon.

Pemerintah Izinkan Warga Usia 45 Tahun Bekerja Selama Pandemi, Fadli Zon:Ini Adalah Potret Kepanikan

Dipaparkan Fadli Zon, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah melabrak fungsi dan kewenangan kostitusional DPR.

Ada tiga fungsi DPR RI yang telah dilabrak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yaitu:

a) Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi DPR RI sudah dikebiri karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpretensi menjadi omnibus law.

Berbeda dengan Perppu-perppu lain yang lazimnya hanya mengubah satu undang-undang secara terbatas, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah dan akan mengubah banyak sekali UU.

"Pretensi untuk mnjd omnibus law ini sy kira hrs disikapi scra kritis oleh @DPR_RI. Inilah pertama kalinya sebuah Perppu hendak mengubah norma lebih dri satu undang-undang sekaligus, yg telah membuat kekuasaan eksekutif dlm proses penyusunan perundang-undangan jadi demikian besar," jelas Fadli Zon.

UPDATE Virus Corona Indonesia Selasa 12 Mei 2020,Total 14.749 Kasus, Sembuh 3.063 Orang

Disebutkannya, setidaknya ada delapan undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu sapu jagat tersebut.

Antara lain, UU MD3 yg mengatur kewenangan DPR RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020.

"Fungsi dan kewenangan konstitusional @DPR_RI sbg pemegang kuasa membentuk undang-undang, sebagaimana ditegaskan Pasal 20 UUD 1945, telah dilangkahi dan bahkan diamputasi oleh Perppu ini. Ini akan jadi preseden hukum dan kenegaraan yg buruk," jelasnya.

B) Fungsi Anggaran

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah memangkas peran DPR RI untuk merumuskan anggaran karena Perppu tersebut dijelaskannya telah mengganti dasar APBN.

Sehingga lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, APBN hanya cukup diatur berdasarkan Peraturan Presiden.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 12 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Dalam ketentuan tsb dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan Presiden," ungkap Fadli Zon.

Lawan Virus Corona, Sandiaga Uno dan Rhoma Irama Ajak Masyarakat Siap Hadapi New Normal

Padahal, lanjutnya, UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan Perpres atau Peraturan Perundangan lainnya.

Selain itu, Pasal 23 Ayat (2) menyatakan bahwa rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan harus mendapat persetujuan DPR RI.

"Jika APBN cukup hanya diatur berdasarkan Peraturan Presiden, maka otomatis tidak ada peran @DPR_RI di dalam proses perumusannya," tegasnya.

C) Fungsi Pengawasan

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.

Di dalam Pasal 27, misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara.

"Pasal ini jelas telah mengebiri fungsi @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan)," tegas Fadli Zon.

"Kita tdk boleh menjadikan kondisi luar biasa penanganan krisis akibat pandemi ini sbg dalih untuk melabrak prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi yang sehat memerlukan kontrol parlemen dan lembaga penegak hukum," jelasnya.

"Tanpa keduanya, demokrasi yg telah kita perjuangkan selama ini akan kembali lagi kepada otoritarianisme," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved