Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR
Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR. Satu di Antaranya Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR RI
Berbeda dengan Perppu-perppu lain yang lazimnya hanya mengubah satu undang-undang secara terbatas, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah dan akan mengubah banyak sekali UU.
"Pretensi untuk mnjd omnibus law ini sy kira hrs disikapi scra kritis oleh @DPR_RI. Inilah pertama kalinya sebuah Perppu hendak mengubah norma lebih dri satu undang-undang sekaligus, yg telah membuat kekuasaan eksekutif dlm proses penyusunan perundang-undangan jadi demikian besar," jelas Fadli Zon.
• UPDATE Virus Corona Indonesia Selasa 12 Mei 2020,Total 14.749 Kasus, Sembuh 3.063 Orang
Disebutkannya, setidaknya ada delapan undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu sapu jagat tersebut.
Antara lain, UU MD3 yg mengatur kewenangan DPR RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020.
"Fungsi dan kewenangan konstitusional @DPR_RI sbg pemegang kuasa membentuk undang-undang, sebagaimana ditegaskan Pasal 20 UUD 1945, telah dilangkahi dan bahkan diamputasi oleh Perppu ini. Ini akan jadi preseden hukum dan kenegaraan yg buruk," jelasnya.
B) Fungsi Anggaran
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah memangkas peran DPR RI untuk merumuskan anggaran karena Perppu tersebut dijelaskannya telah mengganti dasar APBN.
Sehingga lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, APBN hanya cukup diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 12 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Dalam ketentuan tsb dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan Presiden," ungkap Fadli Zon.
• Lawan Virus Corona, Sandiaga Uno dan Rhoma Irama Ajak Masyarakat Siap Hadapi New Normal
Padahal, lanjutnya, UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan Perpres atau Peraturan Perundangan lainnya.
Selain itu, Pasal 23 Ayat (2) menyatakan bahwa rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan harus mendapat persetujuan DPR RI.
"Jika APBN cukup hanya diatur berdasarkan Peraturan Presiden, maka otomatis tidak ada peran @DPR_RI di dalam proses perumusannya," tegasnya.
C) Fungsi Pengawasan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.