Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat
Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat Terhadap Gugatan Perdata, Pidana atau Tata Usaha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Keuangan disoroti Fadli Zon.
Dirinya pun menyimpulkan lima catatan usai mengikuti Rapat Paripurna yang digelar di DPR pada Selasa (12/5/2020).
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (12/5/2020).
Dipaparkan Fadli Zon, setidaknya ada lima keberatan substantif terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
1. Catatan Pertama
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah melabrak fungsi dan kewenangan kostitusional DPR.
a) Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPR RI sudah dikebiri karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpretensi menjadi omnibus law.
B) Fungsi Anggaran
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah memangkas peran DPR RI untuk merumuskan anggaran karena Perppu tersebut dijelaskannya telah mengganti dasar APBN.
Sehingga lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, APBN hanya cukup diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
C) Fungsi Pengawasan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.
Di dalam Pasal 27, misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara.
2. Catatan Kedua
Menurut Fadli Zon, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki potensi abuse of power.
Hal tersebjut merujuk pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara.
Pasal tersebut katanya telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan manapun.
Padahal, Indonesia adalah negara hukum, di mana penyelenggaraan pemerintahan mestinya bisa dikontrol oleh hukum.
• Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR
"Menurut sy, klausul ini sgt tak lazim, bahkan di tengah situasi krisis sekalipun. Klausul ini jelas bertentangan dgn Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yg menyatakan bhw Negara Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ungkap Fadli Zon.
"Sebagai pembanding, Presiden sekalipun, menurut konstitusi, bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran hukum. Artinya, Presiden saja bisa dituduh melanggar hukum," tambahnya.
Sehingga, lanjutnya, pemberian hak imunitas kepada para bawahan Presiden, sebagaimana yang diberikan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menurutnya sangat mengganggu akal sehat.
"Ini bentuk korupsi kewenangan yang tak boleh dibiarkan," tegasnya.
• Lawan Virus Corona, Sandiaga Uno dan Rhoma Irama Ajak Masyarakat Siap Hadapi New Normal
3. Catatan Ketiga
Terkait kondisi keuangan negara yg tidak normal atau darurat, situasi tersebut dipaparkannya sudah diantisipasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 27 Ayat (4) UU Keuangan Negara menyebutkan: dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yg selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
"Dengan adanya klausul itu, menurut sy Perppu No. 1 Tahun 2020 tak memiliki urgensi sama sekali," jelas Fadli Zon.
"Tanpa mengeluarkan Perppu sekalipun, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan hukum melakukan mitigasi anggaran di tengah krisis," tegasnya.
4. Catatan Keempat
Pasal 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa defisit anggaran akan diperlonggar hingga lebih dari tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yg membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
Klausul tersebut menurutnya sangat membahayakan perekonomian nasional.
Dengan tidak adanya batas defisit APBN terhadap PDB, maka risiko terjadinya pembengkakan utang negara jadi kian membesar.
"Dalam situasi krisis sekalipun, sy berpendapat semestinya batas defisit APBN thdp PDB tetap diperlukan agar berbagai risiko yg bs mengancam perekonomian nasinasional dapat tetap terukur dan terkendali," jelas Fadli Zon.
5. Catatan Kelima
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menurutnya tidak sesuai dengan saran pimpinan Badan Anggaran DPR RI yang disampaikan pada Maret 2020 lalu.
Untuk mengatasi krisis, Pemerintah sebenarnya bisa menerbitkan tiga Perppu untuk mengatasi dampak krisis.
Ketiga Perppu itu antara lain
- Perppu APBN 2020 (untuk melakukan realokasi anggaran tanpa harus menunggu APBN-P);
- Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (untuk memberi keringanan pajak, tapi sekaligus juga menarik pajak lebih besar bagi orang-orang terkaya)
- Perppu revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (untuk melonggarkan batas defisit anggaran).
"Artinya, @DPR_RI sangat menyadari jika dalam menghadapi keadaan genting yang memaksa, Pemerintah memang diberi kewenangan untuk menerbitkan Perppu," jelas Fadli Zon.
Namun, sebagaimana pengalaman di masa lalu, diperlukan lebih dari satu Perppu untuk tiap persoalan yang hendak diatasi, dan bukannya satu Perppu yang digunakan untuk mengubah norma di sejumlah undang-undang.
Sebagai pembanding, Fadli Zon menggambarkan krisis global yang terjadi pada tahun 2008 lalu.
Ketika masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, pemerintah menerbitkan tiga Perppu sekaligus, yaitu
- Perppu No. 2/2008 tentang Perubahan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
- Perppu No. 3/2008 tentang Perubahan UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Perppu No. 4/2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Dari ketiganya, hanya dua Perppu pertama yang diterima @DPR_RI sementara Perppu JPSK ditolak parlemen," ungkap Fadli Zon.
"Perlu dicatat, salah satu alasan penolakan @DPR_RI terhadap Perppu JPSK kala itu adalah adanya klausul pemberian imunitas kepada KSSK," tambahnya.
Sebagai pejabat negara, dirinya mendukung upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui langkah-langkah yang prudent.
Namun, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dirinya melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 justru memberi banyak celah pelanggaran dalam implementasinya.
Sehingga, untuk menghindari berbagai masalah keuangan, hukum, dan bahkan politik di kemudian hari, dirinya melihat saat ini pemerintah lebih baik mengambil langkah untuk mengganti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ketimbang menjadikan Perppu ini sebagai undang-undang.
Apalagi, undang-undang yang sudah ada, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebenarnya telah memberikan pijakan yg cukup untuk mengatasi krisis ekonomi.
"Demikian catatan sy mengenai Perppu No. 1 Tahun 2020. Semoga, dengan proses pengambilan keputusan yg benar, cara kita menanggulangi krisis hari ini tak akan menjadi krisis di masa mendatang," tutupnya.