Virus Corona Jabodetabek
Ada 24 Narapidana Rutan Pondok Bambu Positif Covid-19 Hasil Rapid Test
Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan terdapat 24 orang warga binaan pemasyarakatan yang hasil rapid test-nya positif Covid-19.
Penulis: Rangga Baskoro |
"Sejauh ini hanya satu orang saja yang kembali berulah, kini sedang kami tangani," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020).
WBP tersebut kini sudah dikembalikan ke dalam penjara lagi.
• BREAKING NEWS: 2 Penghuni Rumah Tewas Akibat Kebakaran di Sunter Agung Jakarta Utara
Hal itu sesuai petunjuk Menteri Hukum dan HAM dengan diambil tindakan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh internal Kemenkumham.
"Bahkan, WBP itu sendiri sekarang sudah menjalani sel scaft atas ulahnya," ungkap Bambang.
Bambang berharap tak ada lagi WBP yang berulah.
• Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat
Meski begitu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan semua unsur agar seluruh WBP yang dapat hak asimilasi bisa dipantau dan diawasi.
"Karena kalau sampai berulah lagi, hukumannya akan ditambah untuk memberi efek jera," tambahnya.
Bambang menuturkan, program asimilasi di DKI sendiri akan berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
• Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang
Pihaknya pun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, sudah menyiapkan program jaringan pengaman sosial terhadap WBP yang diasimiliasi, dengan dukungan Kementerian Sosial.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dari sekitar 36.000 narapidana (napi) di Indonesia yang diasimilasi dan dibebaskan karena pandemi Covid-19, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (17/4/2020).
"Dari 36 ribu napi yang telah mendapatkan asimilasi, ada 13 napi di antaranya yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Argo Yuwono.
• Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam
Mereka berhasil dibekuk petugas dan terpaksa dikembalikan lagi ke tahanan.
Ke-13 napi yang kembali berulah itu di antaranya melakukan tindak kejahatan penjambretan di kawasan Tegal Sari Surabaya, dan tindak kejahatan narkotika di Semarang Jawa Tengah.
Kemudian, kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur, dan melakukan peredaran narkoba di Bali.
• Polisi Periksa Kejiwaan Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis, Mabuk Miras Saat Diciduk