Virus Corona Jabodetabek
Ada 24 Narapidana Rutan Pondok Bambu Positif Covid-19 Hasil Rapid Test
Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan terdapat 24 orang warga binaan pemasyarakatan yang hasil rapid test-nya positif Covid-19.
Penulis: Rangga Baskoro |
"Mereka sudah diciduk jajaran kepolisian dan dilakukan penyidikan lebih lanjut serta kembali dijebloskan ke tahanan," jelasnya.
Argo Yuwono mengatakan, atas kebijakan Kemenkum-HAM tentang asimilasi para napi ini, Polri terus berkoordinasi bersama Balai Pengawasan (Bapas).
Juga, membentuk tim guna mengawasi para napi yang telah diasimilasi itu.
• Karyawan Mal Curi Dompet yang Tertinggal di Bilik ATM, Uangnya Buat Beli Handphone dan Foya-foya
"Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, Pak Lurah dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi napi yang dikembalikan ke masyarakat ini," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
• Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
• Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam
“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini."
"Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ucap politikus PDIP itu.
Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
• Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar
“(Jumlah) sebanyak 300 orang,” terangnya.
Kriteria ketiga, ungkapnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang sakit kronis.
Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
• FKM UI Sarankan DKI Maksimalkan Labkesda untuk Swab Test, Pernah Tawarkan Bantuan tapi Tak Digubris