Larangan Mudik
Hingga saat Ini, Ada 15.751 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya meminta pengemudi kendaaran tersebut putar balik di 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -Selama 16 hari penerapan larangan mudik hingga Sabtu (9/5/2020), sebanyak 15.751 kendaraan pemudik diminta putar balik.
Ditlantas Polda Metro Jaya meminta pengemudi kendaaran tersebut putar balik di 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.
Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 15.751 kendaraan, sebanyak 5.271 kendaraan diminta putar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat,.
Sedangkan 3.795 kendaraan putar balik dari Pintu Tol Bitung, dan 6.684 kendaraan putar balik dari jalur arteri.
"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya.
• Mobil dan Bus Dirazia Larangan Mudik, Sopir Harus Kembalikan Biaya Mudik ke Madiun Jawa Timur
• Kendaraan Pribadi Dominasi Langgar Larangan Mudik
Jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, sebanyak 8.223 kendaraan pribadi, 5.193 kendaraan umum dan 2.335 sepeda motor.
"Dari data itu, sampai saat ini kendaraan pribadi terhitung adalah jenis kendaraan terbanyak yang dipakai pemudik dan dipaksa putar balik," katanya.
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama larangan mudik ini pihaknya mendapati 24 mobil travel berupaya menyelundupkan pemudik.
"Totalnya sampai semalam ada 24 mobil travel gelap yang membawa pemudik berhasil kita cegah," kata Sambodo kepada Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).
"Semua penumpang kita putar balik dan untuk sopirnya kita tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya lagi.
• Larangan Mudik Lebaran 2020, Begini Kondisi Terkini Terminal Induk Bekasi
• Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi
Sambodo menjelaskan, kendaraan yang diputar balik itu antara lain mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan mobil travel plat hitam yang tidak memiliki izin trayek untuk angkutan umum.
Pada Kamis (7/5/2020) malam pukul 23.00, kata Sambodo, petugas mencegat dan mengamankan dua mobil travel yang menyelundupkan pemudik untuk keluar Jadetabek.
Dua mobil travel itu masing-masing membawa 10 pemudik atau totalnya ada 20 pemudik. "Berhasil dicegat petugas di Pos Pam Cikarang Barat, Kamis malam pukul 23.00," kata Sambodo.
'"Sebanyak 20 orang penumpang di 2 mobil travel itu, rencananya mau mudik ke Bandung dan Tegal. Semua penumpang kita minta untuk putar balik atau kembali ke Jakarta," kata Sambodo.
Sementara, untuk 2 pengemudi atau sopir mobil travel, kata Sambodo, diberi tindakan atau sanksi tilang.
"Dikenakan Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
• Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya
• Langgar Larangan Mudik, Masyarakat Tak Bakal Kena Denda sampai Rp 100 Juta
Menurut aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki izin atau menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan.
Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp 500.000.
Dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang, mereka mengetahui jasa travel tersebut karena mendatangi agen travel.
"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," kata Sambodo.
Sebelumnya, selama penerapan larangan mudik sampai Rabu (6/5/2020), petugas telah mengamankan sebanyak 22 mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik ke luar Jadetabek.
"Ke 22 mobil travel itu kami amankan dan pengemudinya ditilang. Dari semuanya terdiri dari mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan juga travel plat hitam yang artinya tidak memiliki izin trayek dan angkutan umum," kata Sambodo, Kamis (7/5/2020).
• Minta Larangan Mudik Dicabut, Pekerja PO di Terminal Kalideres Usulkan Penumpang Jalani Rapid Test
Para pelanggan dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara penumpangnya atau pemudik, kami minta kembali ke Jakarta," kata Sambodo.
Menurut dia dari 22 mobil travel itu termasuk pula travel yang menawarkan jasanya lewat media sosial.
"Selain mobil travel, kami juga mengamankan 5 truk barang yang diapakai untuk mengangkut pemudik," kata Sambodo.
Membawa pemudik dengan truk barang adalah modus lain selain menggunakan travel gelap dan bus yang digelapkan atau dikamuflase.
"Ada 5 truk barang yang kedapatan membawa sejumlah pemudik di bagian dek belakang," kata Sambodo.
• Kecewa Larangan Mudik, Pekerja PO Bus: Kenapa Tidak Rapid Test Saja Penumpangnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memaksa memutar balik Bus Syifa Putra H-7018-OE tujuan Semarang di Pospam Kedung Waringin, Bekasi,.
Bus tersebut kedapatan menyembunyikan 6 pemudik, Rabu (29/4/2020) malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, keenam penumpang disembunyikan awak bus dengan modus mematikan lampu di dalam bus dan merebahkan jok penumpang.
"Kursi jok penumpang direbahkan dan lampu di dalam bus dimatikan, untuk menyembunyikan 6 penumpang, di dek atas," kata Sambodo, Kamis (30/4/2020).
Awalnya, kata Sambodo, petugas menyetop bus tersebut di Pospam Kedung Waringin, Bekasi, dan memeriksanya, Rabu (29/4/2020) malam.
• Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik, Hotman Paris Bingung Kebijakan Pemerintah Terus Berganti
"Saat diperiksa, pengemudi bus, bernama Parjo mengaku tidak membawa penumpang. Namun saat dilakukan pemeriksaan di dek 2 ditemukan ada 6 penumpang yang sembunyi," katanya.
"Petugas juga memeriksa bagasi barang. Di dalam bagasi terdapat barang-barang penumpang," kata Sambodo.
Kemudian, petugas meminta bus itu putar balik ke Jakarta.
"Sanksi yang diberikan adalah diputar balik kembali menuju arah Jakarta," kaya Sambodo