Kamis, 21 Mei 2026

PSBB Jakarta

Kendaraan Pribadi Dominasi Langgar Larangan Mudik

Selama 15 hari penerapan larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah memaksa sebanyak 15.044 kendaraan pemudik untuk putar balik.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
ISTIMEWA
Mobil elf dihentikan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pada Selasa (5/5/2020) malam, karena membawa penumpang untuk mudik. 

WARTAKOTALIVE?COM, SEMANGGI - Selama 15 hari penerapan larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah memaksa sebanyak 15.044 kendaraan pemudik untuk putar balik.

Kendaraan tersebut di putar balik dari 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dari 15.044 kendaraan yang diputar balik itu,

sebanyak 5.020 kendaraan diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Lalu 3.723 kendaraan dari Pintu Tol Bitung, dan 6.301 kendaraan diputar balik dari jalur arteri.

Tak Tampak Rekan Artis, Pemakaman Adi Kurdi Khidmat Dihadiri Umat Gereja dan Seniman Bengkel Teater

Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil Bisa Picu Kebakaran, Benarkah? Ini Penjelasannya

Untuk jenis kendaraan yang sebanyak 7.864 adalah kendaraan pribadi. 

5.010 adalah kendaraan umum dan 2.170 adalah sepeda motor.

Dari data itu kata dia, sampai saat ini kendaraan pribadi terhitung adalah jenis kendaraan terbanyak yang dipakai pemudik dan dipaksa putar balik.

"Sementara dari 15.044 kendaraan yang diputar balik, terbanyak dilakukan dari 16 titik jalur arteri di perbatasan," kata Sambodo kepada WartaKotaLive.Com, Sabtu (9/5/2020).

Keterlibatan Travel

Sebelumnya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama pelarangan mudik ini pihaknya mendapati 24 mobil travel yang diketahui berupaya menyelundupkan pemudik, namun berhasil dicegah pihaknya.

"Totalnya  ada 24 mobil travel gelap yang membawa pemudik berhasil kita cegah. Semua penumpang kita putar balik dan untuk sopirnya kita tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Mobil travel tersebut terdiri dari mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan juga travel plat hitam yang artinya tidak memiliki izin trayek atau untuk angkutan umum.

Menurut Sambodo, terakhir pihaknya mengamankan mobil travel pada Kamis (7/5/2020). 

Pihaknya berhasil mencegat dan mengamankan dua mobil travel yang menyelundupkan pemudik untuk dapat keluar meninggalkan Jadetabek.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved