Kamis, 21 Mei 2026

PSBB Jakarta

Kendaraan Pribadi Dominasi Langgar Larangan Mudik

Selama 15 hari penerapan larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah memaksa sebanyak 15.044 kendaraan pemudik untuk putar balik.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
ISTIMEWA
Mobil elf dihentikan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pada Selasa (5/5/2020) malam, karena membawa penumpang untuk mudik. 

Dua mobil travel itu masing-masing membawa 10 pemudik atau totalnya ada 20 pemudik.

"Berhasil dicegat petugas di Pos Pam Cikarang Barat, Kamis malam pukul 23.00," kata Sambodo.

'"Rencananya mau mudik ke Bandung dan Tegal. Semua penumpang kita minta untuk putar balik atau kembali ke Jakarta," tambahnya.

Sementara, untuk 2 orang pengemudi atau sopir mobil travel diberi tindakan atau sanksi tilang.

Sesuai  pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa 

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki izin atau menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek

maka dapar dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang kata Sambodo, diketahui bahwa para penumpang mengetahui jasa travel tersebut dengan mendatangi agen travel.

"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," kata Sambodo.

Lewat Medsos

Sambodo menyatakan bahwa para travel tersebut menawarkan dapat meloloskan mudik melalui media sosial.

"Selain mobil travel, kami juga mengamankan lima truk barang yang dipakai untuk mengangkut pemudik," kata Sambodo.

6 Fakta Karir Gariz Luis di Kepolisian, Polisi Ganteng yang Ikut Ringkus Ferdian Paleka

Srikandi Pasundan Kawal Kasus Video Prank Ferdian Paleka, Ucapkan Selamat ke Polisi Saat Tertangkap

Ia mengatakan, membawa pemudik dengan truk barang adalah modus lain selain menggunakan travel gelap dan bus yang digelapkan atau dikamuflase.

"Ada 5 truk barang yang kedapatan membawa sejumlah pemudik di bagian dek belakang," kata Sambodo.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaksa memutar balik Bus Syifa Putra H-7018-OE tujuan Semarang di Pospam Kedung Waringin, Bekasi, karena kedapatan menyembunyikan 6 orang pemudik, Rabu (29/4/2020) malam. 

Keenam penumpang tersebut disembunyikan dengan modus mematikan lampu bus dan merebahkan jok bus.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved