Virus Corona Jabodetabek
Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi
Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum melayani Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Jumat (8/5/2020). Hal itu lantaran larangan mudik
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum melayani Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Jumat (8/5/2020). Hal itu lantaran larangan mudik dari pemerintah masih berlaku.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan saat ini Terminal Kalideres masih terpantau sepi.
Belum ada bus AKAP terparkir ataupun loket tiket yang dibuka di terminal tersebut.
• BERITA FOTO: Suasana Terminal Pulo Gebang Masih Sepi meski Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi
• BERITA FOTO: Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan Sepi saat Berlaku Larangan Mudik
• BERITA FOTO: Suasana Jalan di Ibukota Tetap Ramai meski Terancam Bahaya Virus Corona
Aktivitas terminal hanya melayani sebatas angkutan umum dan bus transjakarta.
"Sampai saat ini sih enggak ada calon penumpang yang datang ya. Karena semua loket masih tutup," ujar Revi dihubungi Jumat (8/5/2020).
Pihaknya juga meyakini bahwa penumpang mengetahui bahwa pelarangan mudik masih berlaku.
Sebab sampai saat ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 masih berlaku.
"Karena disitu (Permenhub Nomor 25 tahun 2020) dinyatakan larangan mudik dan penutupan sementara layanan antar kota antar provinsi dari tanggal 24 April sampai 13 Mei 2020," kata Revi.
Maka dari itu menurut Revi agar Bus AKAP diizinkan kembali beroperasi, pihaknya harus mendapatkan Permenhub baru atas perubahan aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya.
"Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota,"jelasnya. (m24)
BERITA FOTO: Suasana Terminal Pulo Gebang Masih Sepi meski Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Padahal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5) kemarin, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.