Virus Corona Jabodetabek

Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi

Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum melayani Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Jumat (8/5/2020). Hal itu lantaran larangan mudik

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Tidak ada bus AKAP terparkir di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2020) siang. 

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi.

 Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

 Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

 Sebanyak 22 Mobil Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik Diamankan Polda Metro Jaya

 VIDEO: Pemuda Ini Bisa Mudik Manfaatkan Kelonggaran atau Relaksasi di Bandara Soetta

 Horee, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.

Berikut aktivitas Terminal Terpadu Pulo Gebang yang menjadi titik kumpul bus dan warga untuk berangkat menuju suatu tujuan, yang diabadikan juru gambar Wartakotalive.com Angga Bhagya Nugraha:

Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroperasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroprasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020).
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, tampak belum ada geliat aktivitas beroprasinya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kamis (7/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.

Bahkan masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung tapi harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020).
MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). (Wartakota/nur ichsan)

Meskipun mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, namun Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved