Virus Corona Jabodetabek
Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi
Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum melayani Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Jumat (8/5/2020). Hal itu lantaran larangan mudik
Penulis: Desy Selviany |
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi.
• Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus
• Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya
• Sebanyak 22 Mobil Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik Diamankan Polda Metro Jaya
• VIDEO: Pemuda Ini Bisa Mudik Manfaatkan Kelonggaran atau Relaksasi di Bandara Soetta
• Horee, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Berikut aktivitas Terminal Terpadu Pulo Gebang yang menjadi titik kumpul bus dan warga untuk berangkat menuju suatu tujuan, yang diabadikan juru gambar Wartakotalive.com Angga Bhagya Nugraha:







Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus
Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Bahkan masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung tapi harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Meskipun mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, namun Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO