Virus Corona

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.

wikipedia.org
Counter pesan tiket Garuda di Bandara Soekarno-Hatta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.

Bahkan masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung tapi harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020).
MUDIK -- Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). (Wartakota/nur ichsan)

Meskipun mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, namun Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved