Virus Corona
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus
Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Bahkan masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung tapi harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Meskipun mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, namun Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat
3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.