Larangan Mudik
Hingga saat Ini, Ada 15.751 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya meminta pengemudi kendaaran tersebut putar balik di 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -Selama 16 hari penerapan larangan mudik hingga Sabtu (9/5/2020), sebanyak 15.751 kendaraan pemudik diminta putar balik.
Ditlantas Polda Metro Jaya meminta pengemudi kendaaran tersebut putar balik di 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.
Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 15.751 kendaraan, sebanyak 5.271 kendaraan diminta putar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat,.
Sedangkan 3.795 kendaraan putar balik dari Pintu Tol Bitung, dan 6.684 kendaraan putar balik dari jalur arteri.
"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya.
• Mobil dan Bus Dirazia Larangan Mudik, Sopir Harus Kembalikan Biaya Mudik ke Madiun Jawa Timur
• Kendaraan Pribadi Dominasi Langgar Larangan Mudik
Jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, sebanyak 8.223 kendaraan pribadi, 5.193 kendaraan umum dan 2.335 sepeda motor.
"Dari data itu, sampai saat ini kendaraan pribadi terhitung adalah jenis kendaraan terbanyak yang dipakai pemudik dan dipaksa putar balik," katanya.
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama larangan mudik ini pihaknya mendapati 24 mobil travel berupaya menyelundupkan pemudik.
"Totalnya sampai semalam ada 24 mobil travel gelap yang membawa pemudik berhasil kita cegah," kata Sambodo kepada Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).
"Semua penumpang kita putar balik dan untuk sopirnya kita tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya lagi.
• Larangan Mudik Lebaran 2020, Begini Kondisi Terkini Terminal Induk Bekasi
• Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi
Sambodo menjelaskan, kendaraan yang diputar balik itu antara lain mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan mobil travel plat hitam yang tidak memiliki izin trayek untuk angkutan umum.
Pada Kamis (7/5/2020) malam pukul 23.00, kata Sambodo, petugas mencegat dan mengamankan dua mobil travel yang menyelundupkan pemudik untuk keluar Jadetabek.
Dua mobil travel itu masing-masing membawa 10 pemudik atau totalnya ada 20 pemudik. "Berhasil dicegat petugas di Pos Pam Cikarang Barat, Kamis malam pukul 23.00," kata Sambodo.
'"Sebanyak 20 orang penumpang di 2 mobil travel itu, rencananya mau mudik ke Bandung dan Tegal. Semua penumpang kita minta untuk putar balik atau kembali ke Jakarta," kata Sambodo.
Sementara, untuk 2 pengemudi atau sopir mobil travel, kata Sambodo, diberi tindakan atau sanksi tilang.