Virus Corona Jabodetabek

Pelanggar PSBB di Jadetabek Capai 49.918 Orang Sampai 8 Mei 2020, Paling Banyak Tak Pakai Masker

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 49.918 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis, karena melakukan pelanggaran.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 49.918 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis, karena melakukan pelanggaran.

Hal itu terjadi selama 26 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta serta di wilayah penyangga, atau sampai 8 Mei 2020,

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, dari jumlah itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker, yakni mencapai 23.570 pelanggar.

Pemprov DKI Anggarkan Rp 5,032 Triliun dari Belanja Tidak Terduga untuk Tangani Covid-19

"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 8.454 orang."

"Dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 6.202," katanya.

Pelanggaran lainnya yang juga diberikan teguran tertulis, lanjut Sambodo, adalah pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat di KTP.

Hampir Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Sistem Pelayanan dan Cashflow Terganggu

Juga, ojek online membawa penumpang, sampai jarak penumpang di mobil yang berdekatan.

Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, kata Sambodo, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.

Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.

Tiga Tips Jusuf Kalla Selesaikan Pandemi Covid-19: Menghindar, Bertahan, dan Ikuti Aturan Pemerintah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, meski jumlah pelanggar PSBB mencapai hampir 50 ribu, dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan.

"Ini artinya kesadaran masyarakat sudah muncul."

"Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," katanya.

Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19

Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB, kata Yusri, saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.

"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," jelasnya.

Meski begitu, Yusri mengakui di wilayah padat penduduk, kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ditemui.

ICW Sebut KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Jadi Komisi Pembebasan Koruptor

"Kami mengarah kepada grass root sekarang ini ke wilayah yang padat penduduk di Jakarta ini."

"Makanya kita memajukan tiga pilar, yakni Kapolsek, Danramil, dan camat untuk turun ke masyarakat," ucapnya.

Bahkan, kata Yusri, di bawahnya, yakni personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga lurah bersama RT, RW dan tokoh masyarakat, diharapkan memberikan edukasi dan pengertian agar tidak berkumpul dan melakukan kerumunan massa.

15.044 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Selama 15 hari penerapan larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memaksa 15.044 kendaraan pemudik putar balik, dari 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.

Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 15.044 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 5.020 kendaraan diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Lalu, 3.723 kendaraan dari Pintu Tol Bitung, dan 6.301 kendaraan diputar balik dari jalur arteri.

Sempat Nihil Empat Hari Berturut-turut, Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Bekasi Melonjak Lagi

"Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total itu, sebanyak 7.864 adalah kendaraan pribadi."

"5.010 adalah kendaraan umum, dan 2.170 adalah sepeda motor," kata Sambodo kepada Wartakotalive, Sabtu (9/5/2020).

Dari data itu, sambungnya, sampai saat ini kendaraan pribadi menjadi jenis kendaraan terbanyak yang dipakai pemudik dan dipaksa putar balik.

Pemkab Tangerang Siapkan Lahan Pemakaman 3.000 Meter untuk Korban Covid-19 di TPU Buni Ayu

"Sementara dari 15.044 kendaraan yang diputar balik, terbanyak dilakukan dari 16 titik jalur arteri di perbatasan," paparnya.

Sebelumnya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama pelarangan mudik ini, pihaknya mendapati 24 mobil travel yang diketahui berupaya menyelundupkan pemudik, dicegah pihaknya.

"Totalnya sampai semalam ada 24 mobil travel gelap yang membawa pemudik berhasil kita cegah."

Pemudik yang Ingin Kembali ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Tes Swab PCR Negatif Covid-19

"Semua penumpang kita putar balik, dan untuk sopirnya kita tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo kepada Wartakotalive, Jumat (8/5/2020).

Dari semuanya, kata Sambodo, terdiri dari mobil travel pelat kuning yang izin trayeknya habis, dan juga travel pelat hitam yang artinya tidak memiliki izin trayek atau untuk angkutan umum.

Yang teranyar kata Sambodo, pada Kamis (7/5/2020) pukul 23.00, pihaknya mencegat dan mengamankan dua mobil travel yang menyelundupkan pemudik untuk dapat keluar meninggalkan Jadetabek. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved