Virus Corona Jabodetabek

Penjual Tiket Bus: Sembako dan Uang Tak Ada tapi Kami Dilarang Kerja, Lalu Mau Cari Makan di Mana?

Ia tidak memiliki pemasukan sama sekali karena busnya harus berhenti beroperasi. Tempatnya berkerja juga tidak membayarnya.

Penulis: Desy Selviany |
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Pekerja loket bus berharap pemerintah memberi bantuan karena melarang Bus AKAP beroperasi. 

Hanya ada angkutan umum Kalideres-Kota Baru Tangerang yang terlihat mengetem di terminal.

Beberapa Bus Transjakarta juga terlihat masih lalu lalang di Halte Transjakarta Terminal Kalideres.

 Pasien Positif di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 50 Orang dalam Sehari

Mayoritas pedagang juga sudah tidak berjualan.

Seluruh loket tiket pun masih ditutup oleh PO.

Sebelumnya, pihak Terminal Kalideres, Jakarta Barat masih meniadakan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

 Ombudsman Ungkap Pasien Non Covid-19 Masih Harus Bayar Rapid Test di Rumah Sakit

Saat ini Terminal Kalideres masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru.

Juga, instruksi dari Kepala Dinas terkait izin operasi Bus AKAP .

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, saat ini Terminal Kalideres belum membuka layanan Bus AKAP.

 Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal

Hal itu masih merujuk pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, Transjakarta, dan Jabodetabek," kata Revi saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Sampai saat ini, Revi mengaku belum menerima surat Permenhub baru yang dapat membatalkan Permehub lama.

 Dua Mobil Elf Disetop Petugas di Jakarta Utara, Belasan Penumpangnya Gagal Mudik

Namun, ia sudah mendengar wacana Menteri Perhubungan yang akan kembali membuka layanan Bus AKAP untuk penumpang dengan situasi mendesak.

Namun agar dapat menjalankan wacana tersebut, dibutuhkan intruksi teknis-teknis di lapangan yang biasanya akan dituangkan di dalam Permenhub.

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya."

 Pendiri: Apa Sih yang Dilakukan PAN Sekarang untuk Bangsa dan Negara?

"Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," jelas Revi.

Sampai saat ini, aturan teknis lapangan itu masih ditunggu oleh pihak Terminal Kalideres.

"Namun kalau dibilang siap. Kami siap menjalankan kalau Permenhubnya sudah ditetapkan," ujar Revi. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved