Senin, 27 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Ombudsman Ungkap Pasien Non Covid-19 Masih Harus Bayar Rapid Test di Rumah Sakit

Pemprov DKI berpotensi melakukan maladministrasi saat penanganan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase pertama.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi rapid test 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan, Pemprov DKI berpotensi melakukan maladministrasi saat penanganan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase pertama.

Adapun fase pertama PSBB dimulai sejak Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (24/4/2020) lalu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ada tiga aspek yang menjadi catatannya kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai penanganan Covid-19.

Achmad Yurianto: Covid-19 Mulai Bisa Kita Kendalikan, Kehidupan Jadi Lebih Baik Lagi

Yakni, aspek kesehatan, penegakan hukum work from home (WFH), dan bantuan sosial (bansos).

Untuk aspek kesehatan, Ombudsman menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test alias tes cepat Covid-19, bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit dengan keluhan penyakit non Covid-19.

Kata dia, tes itu dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non Covid-19.

Berlatar Mural Glenn Fredly, YPK Basketball Family Sumbang APD untuk RS dan Puskesmas di Ambon

“Sayangnya tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta."

"Maupun pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Teguh berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

“Dari situ kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien,” tambahnya.

Andre Rosiade Desak Najwa Shihab Klarifikasi Dugaan Terlibat Proyek Kartu Prakerja

Teguh mengaku, Ombudsman Jakarta Raya khawatir pelayanan kepada pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah menjadi terganggu.

Hal ini seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) kepada Ombudsman.

Menurutnya, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah.

2.160 Warga Jakarta Dapat Layanan Kesehatan Jiwa Imbas Pandemi Covid-19

Sehingga, mereka otomatis ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Mereka juga diharuskan melakukan isolasi diri.

Bahkan, dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan Covid-19 yang tidak memiliki fasilitas cuci darah.

Sudah 81.368 Warga Jakarta Ikut Rapid Test, 3.103 Orang Reaktif Covid-19

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved