Virus Corona
Transportasi Massal Boleh Beroperasi Lagi ke Luar Daerah Mulai 7 Mei 2020 tapi Penumpangnya Khusus
Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.
• Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020
Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," tutur Budi Karya Sumadi.
• Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya
Dia menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian."
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya Sumadi.
• Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Termasuk pejabat negara dan anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.
"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik."
• Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima
"Saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya."
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara."
Kementerian Perhubungan
pandemi Covid-19
Virus Corona
Budi Karya Sumadi
larangan mudik
larangan mudik Lebaran
pemerintah larang mudik Lebaran
Jokowi larang masyarakat mudik saat Idul Fitri
mudik
operasional transportasi selama larangan mudik
Dinkes DKI Klaim Kasus Covid19 di Jakarta Terkendali, Angka BOR Hanya 7 Persen |
![]() |
---|
Dalam Seminggu 6 Warga Jakarta Meninggal karena Covid19, Dinkes: Pengaruh dari Cuaca |
![]() |
---|
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|