Virus Corona

Transportasi Massal Boleh Beroperasi Lagi ke Luar Daerah Mulai 7 Mei 2020 tapi Penumpangnya Khusus

Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.

Editor: Yaspen Martinus
BKIP Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi pada konferensi pers virtual dengan pihak RSPAD, Senin (27/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.

Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020

Melainkan, penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," tutur Budi Karya Sumadi.

Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya

Dia menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian."

"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya Sumadi.

Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar

Budi Karya Sumadi mengungkapkan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

Termasuk pejabat negara dan anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.

"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik."

Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima

"Saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya."

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved