Virus Corona

Transportasi Massal Boleh Beroperasi Lagi ke Luar Daerah Mulai 7 Mei 2020 tapi Penumpangnya Khusus

Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, dengan syarat tertentu.

Editor: Yaspen Martinus
BKIP Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi pada konferensi pers virtual dengan pihak RSPAD, Senin (27/4/2020). 

"Saya tidak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi boleh kalau melihat LRT," terangnya.

Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara

Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik.

"Untuk logistik itu tidak ada larangan."

"Larangannya hanya petugas-petugas tidak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

ISI Lengkap Surat Pengunduran Diri Hanafi Rais, Sebut PAN Cenderung Kompromi Terhadap Kekuasaan

Budi Karya Sumadi menambahkan, Kemenhub akan memberikan penjelasan publik secara bertahap terkait penjabaran Permenhub Nomor 20.

"Untuk detailnya secara maraton saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara."

"Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detail bisa disampaikan ke khalayak," ucap Budi Karya Sumadi Karya.

MAKI Bilang Nurhadi Sering ke Cimahi Saat Akhir Pekan, KPK Disebut Tahu tapi Tak Berani Tangkap

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

 Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."

 Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan

"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved