Virus Corona Jakarta

Pekan Ini, Pemkot Jakut Lanjutkan Gelar Rapid Test Massal di Perkampunan, Kali Ini di Pademangan

Rapid test massal di kampung prioritas kita lakukan sebagai upaya preventif dan edukatif untuk mempertahankan kondisi yang sudah baik

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi Rapid Test 

Sedangkan 76.636 orang dinyatakan negatif virus corona.

Wacana Cetak Rupiah di Tengah Pandemi, Iwan Sumule Tagih Ucapan Jokowi soal Uang RI di Luar Negeri

 Update Virus Corona Jakarta Sabtu (2/5/2020) Total 4.355 Kasus, Tewas 400 Orang dan Sembuh 562 Orang

 

Orang dengan virus corona positif, kata Fify, dibawa petugs ke rumah sakit rujukan Covid-19 untuk pengecekan lebih lanjut dengan test swab.

Pengecekan itu dianggap lebih akurat karena sampel swab dari hidung dan tenggorokan akan diperiksa memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, petugas dapat memastikan keberadaan virus Covid-19 yang bersarang di hidung maupun tenggorokan seseorang.

Sedangkan rapid test, hanya melakukan pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Jika seseorang terkena serangan kuman, antibodi akan bereaksi sehingga hasilnya akan positif.

 Ada Wabah Virus Corona, Jenazah Erwin Prasetya Dibawa dari Ciputat ke Surabaya Melalui Jalur Darat

 May Day, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim Sumbang Sembako kepada Buruh Terdampak Virus Corona

Begitu juga sebaliknya, bila tidak terkena serangan kuman, antibodi tidak akan bereaksi sehingga hasilnya negatif.

“Rapid test dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP),” kata Fify, Sabtu (2/5/2020).

Dia mengutip berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.

Pelaksanaan rapid test ditujukan bagi orang yang berisiko tinggi menularkan atau tertular Covid-19.

Contohnya tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP).

Gagal Kelabuhi Petugas, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk, Disuruh Putar Balik

Punya Hak Diskresi, Polri Buka Peluang Bolehkan Warga Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

 

Kemudian, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi Covid-19, dan orang dalam pemantauan (ODP).

Seperti, seseorang yang mengalami demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti flu dan batuk.

Termasuk orang yang memiliki riwayat perjalanan di area terdampak Covid-19 maupun dari luar negeri.

Dalam kesempatan itu, Fify mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan menjaga jarak atau physical distancing dengan orang lain.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved