Larangan Mudik

Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000

Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.

Editor: Mohamad Yusuf
(Dok. Polda Jawa Barat)
Polisi mengamankan pengemudi travel gelap berinisal GW (26). Ketika itu, GW tengah membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan warga untuk bisa kembali ke kampung halamannya.

Di mana saat ini pemerintah telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang mudik.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Banyaknya warga yang ingin mudik pun dimanfaatkan oleh oknum travel.

Dilansir dari Tribunnewscom, jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.

 Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak

• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah

 Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam

Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.

Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.

 Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Jumat 1 Mei 2020, ada Tayangan Dongeng Anak: Cerita si Kancil

 Ini Skenario Kemendagri jika Pandemi Covid-19 masih Berlangsung hingga 2021

 Aa Gym Unggah Video Siapa Bodyguard Petinju Muhammad Ali, Jawabannya Bikin Merinding

 Mengenal Sosok Jerinx SID, Drumer Penuh Kontroversi yang Pernah Ribut dengan Para Publik Figur Ini

Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.

"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.

Dia mengatakan travel gelap tersebut diketahui mencari penumpang melalui Facebook dengan menjamin bisa membawa pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ke kampung halaman.

"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.

 Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak

• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah

 Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved