Virus Corona

Larangan Mudik Hari ke-5, Sebanyak 5.809 Kendaraan Diputar Balik, Sebagian Besar Mobil Pribadi

Tercatat ada sebanyak 5.809 kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di jalan tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Selama lima hari larangan mudik dalam Operasi Ketupat 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada sebanyak 5.809 kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di jalan tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari 5.809 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 2.920 kendaraan diputar balik dari pos penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat, 2.423 diputar balik dati Gerbang Tol Bitung, dan 466 kendaraan diputar balik dari jalan arteri.

"Jadi totalnya ada 5.809 kendaaraan yang diputar balik, terkait larangan mudik, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor," kata Sambodo kepada Warta Kota, Rabu (29/4/2020).

Dari jumlah itu kata Sambodo, kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.

"Sementara sepeda motor yang kami putar balik dari jalan arteri, sebanyak 185 kendaraan," katanya.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.

Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Empat Hari Larangan Mudik, 234 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Tiga Titik Penyekatan Kota Bekasi

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

Pemerintah Telat Berlakukan Larangan Mudik, YLKI Tetap Minta Masyarakat Jangan Kucing-kucingan

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Polisi Akan Bersikap Tegas, Warga yang Melanggar Ketentuan Larangan Mudik Bakal Kena Sanksi Hukum

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved