Virus Corona
Polisi Akan Bersikap Tegas, Warga yang Melanggar Ketentuan Larangan Mudik Bakal Kena Sanksi Hukum
Polisi akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
• Tiga Kategori PNS Ini Hanya Dapat Sanksi Ringan Hingga Sedang Walau Langgar Larangan Mudik Jokowi
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
• Larangan Mudik, Mulai 7 Mei Kendaraan Penumpang ke dan dari Karawang Akan Dipaksa Putar Balik
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp 100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu kendaraan yang nekat mudik dan dipaksa putar balik dari dua titik penyekatan di ruas tol yakni pintu Tol Cikarang Barat, dan pintu Tol Bitung, jumlahnya terus menurun, sejak larangan mudik diberlakukan, mulai, Jumat (24/4/2020).
Bahkan pada Minggu (26/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah penurunan kendaraan penumpang yang diputar balik turun hingga 54 persen, dibanding hari pertama penerapan.
• Sembari Paksa Kendaraan Putar Balik, Polisi Sosialisasikan dan Edukasi Warga Tentang Larangan Mudik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sepanjang Minggu (26/4/2020) jumlah kendaraan yang diputar balik dari dua titik penyekatan di ruas tol, adalah 875 unit.
"Yakni 507 kendaraan diputar balik dari penyekatan di pintu Tol Cikarang Barat, dan 368 dari Tol Bitung. Jadi totalnya 875 kendaraan yang diputar balik hari Minggu," kata Sambodo kepada Warta Kota, Senin (27/4/2020).
Jumlah ini katanya jauh menurun dibanding hari pertama penerapan putar balik bagi kendaraan yang hendak mudik, Jumat. Dimana pada Jumat (24/4/2020) tercatat ada 1.874 kendaraan yang diputar balik dari pintu Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung.
• Polda Metro Jaya memaksa 3.690 kendaraan untuk putar balik, selama dua hari penerapan larangan mudik
"Jadi kendaraan yang diputar balik jumlahnya menurun sampai 50 persen lebih, pada hari Minggu, jika dibanding hari Jumat," katanya.
Menurut Sambodo pada hari kedua penerapan larangan mudik, Sabtu (25/4/2020) pihaknya mencatat ada 1.293 kendaraan yang diputar balik dari pintu Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/700-kendaraan-disuruh-putar-balik-oleh-polisi.jpg)