Virus Corona

Polisi Akan Bersikap Tegas, Warga yang Melanggar Ketentuan Larangan Mudik Bakal Kena Sanksi Hukum

Polisi akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 700 kendaraan disuruh putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020). 

Jumlah ini katanya juga menurun dibanding penerapan hari pertama, Jumat.

Dengan begitu katanya tampak jelas ada tren penurunan kendaraan yang nekat mudik dan dipaksa putar balik sampai 3 hari penerapan larangan mudik. "Ya, trennya terus menurun," kata Sambodo.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved