Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Situ Pengarengan Depok Ternyata PSK yang Dibunuh Pengamen
Seorang perempuan tewas dibunuh dan jenazahnya ditemukan di tepi Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/4/20
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru Tapos Depok," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Deddy mengatakan, pembunuhan diduga direncanakan oleh kedua tersangka.
Kejadian berawal ketika korban diboncengi menggunakan sepeda motor oleh kedua tersangka pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
• Limbah Medis Meningkat 382 Ton per Hari Saat Pandemi Covid-19, ODP Penyumbang Terbanyak
Ketiganya berboncengan dari arah Boker, Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Situ Pengarengan yang berlokasi di RT 02/11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," paparnya.
Setelah korban meninggal, kedua tersangka lantas membawa kabur barang milik korban, yakni cincin, satu unit ponsel, kalung, dan uang tunai Rp 1,3 juta.
• Mahfud MD: Larangan Bepergian Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Desember
Tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Pekapuran.
Jasad korban ditinggalkan begitu saja di tepi Situ Pengarengan, sampai kemudian ditemukan oleh warga yang hendak berfoto di sekitar area Situ Pengarengan.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.
• Kak Seto: Banyak Anak Rindu Kembali ke Sekolah karena Stres Diajar Orang Tua di Rumah
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti lainnya.
Yakni, satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, dan satu buah ponsel merek Samsung.
Juga, baju yang dipakai korban dan tersangka saat beraksi, dan satu buah ponsel merek Asus.
• Masa Kerja dari Rumah Pegawai BPJamsostek di Jakarta Diperpanjang Hingga 7 Mei 2020
"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Deddy, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT.
Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," cetusnya. (*)