Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Situ Pengarengan Depok Ternyata PSK yang Dibunuh Pengamen

Seorang perempuan tewas dibunuh dan jenazahnya ditemukan di tepi Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/4/20

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dok Humas Polres Metro Depok
Aparat Polres Metro Depok menangkap pembunuh perempuan yang jasadnya ditemukan di bawah pohon di kawasan Situ Pengarengan. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, Jumat (24/4/2020). 

Saat korban turun dan berdiri, kata Yusri, tersangka IR langsung mendekap dari belakang dan memiting leher korban.

"Kemudian IR langsung mengeluarkan celurit dan menggorok leher korban, hingga tewas."

"Sementara rekannya RT ikut memegangi tangan korban agar tak melawan," beber Yusri.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.042 Pasien Sembuh, 8.607 Positif, 720 Meninggal

Setelah korban tewas, katanya, para pelaku mengambil barang berharga milik korban, yakni cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung, dan uang sebesar Rp1,3 juta.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya, dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.

"Akhirnya pelaku IR berhasil ditangkap di Jalan Pekapuran, di depan Amal Mulia, Sukatani, Tapos Depok, pada Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.

1.947 Warga DKI yang Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit, 1.050 Isolasi Mandiri di Rumah

Setelah dilakukan pengembangan, kata Yusri, tim kembali menangkap RT pada Sabtu 25 April 2020 pukul 09.00, di rumah RT di Kampung Tipar, Mekar Sari, Cimanggis Depok.

Dari pengakuannya, ucap Yusri, RT menjual cincin korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sementara, kalung korban dijual oleh tersangka IR di Pasar Cisalak, Sukmajaya, Depok.

Loket Bus di Tanjung Priok Tutup Akibat Larangan Mudik, Calon Penumpang Cuma Booking dan Belum Bayar

Dari tangan tersangka, papar Yusri, disita celurit yang dipakai untuk membunuh korban serta HP milik korban.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, mayat perempuan yang ditemukan tewas di Situ Pengarengan, Cisalak, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (16/4/2020), ternyata adalah korban pembunuhan.

Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan

Korban yang tewas tak bernyawa di bawah sebuah pohon tersebut berinisial DN (51), asal Pemalang, Jawa Tengah. 

"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan."

"Pelakunya ada dua orang, yaitu IR (17) dan RT (25)."

13 Remaja Janjian Lewat Facebook untuk Perang Sarung, Belum Sempat Tawuran Keburu Diciduk Polisi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved