Empat Perampok Bercelurit Satroni Minimarket di Depok, Gasak Rp 30 Juta, Sang Kapten Ditembak Mati

Dalam aksinya, kata Nana, setiap tersangka membawa senjata tajam celurit dan mengancam 3 karyawan minimarket serta menyekapnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana konferensi pers pengungkapan kasus curas dan curat selama pandemi Covid-19, Senin (27/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 perampok minimarket Indomaret di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Kota Depok, Rabu (15/42020) lalu.

Keempat tersangka ditangkap di Depok, Jumat (24/4/2020).

Mereka adalah SMI (23), AIH (20) alias Ibra, MFR (20) alias Acong, dan RK (22) alias Kikay.

Gelar Survei Soal Penanganan Covid-19, Median Bantah Ingin Tingkatkan Elektabilitas Sosok Tertentu

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tersangka SMI yang berperan sebagai kapten dalam aksi perampokan ini, terpaksa ditembak mati petugas karena mencoba melawan dengan senjata tajam.

"Kepada tersangka SMI diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan dan melukai petugas," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).

Sedangkan tersangka MFR yang mencoba kabur, juga diberikan tembakan, namun di bagian kaki.

Doni Monardo Sebut Pandemi Covid-19 Peristiwa Alam Siklus 100 Tahunan, Jangan Anggap Enteng

Dalam aksinya, kata Nana, setiap tersangka membawa senjata tajam celurit dan mengancam 3 karyawan minimarket serta menyekapnya.

Menurut Nana, minimarket Indomaret di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Kota Depok, yang disasar tersangka, buka 24 jam.

"Para tersangka menggasak uang Rp 30 Juta hasil penjualan minimarket dari dalam brankas," kata Nana.

DPRD DKI: PSBB Seperti Tidak Bertaji di Daerah Perkampungan Padat Penduduk

Ia menjelaskan, saat kejadian para tersangka berpura-pura mau ke mesin ATM yang berada di dalam Indomaret.

Setelah berhasil masuk, ketiga tersangka mengeluarkan celurit, lalu tersangka Ibe membekap karyawan minimarket satu per satu, dengan cara mengalungkan celurit di leher mereka.

"Pelaku memaksa karyawan minimarket membuka brankas yang berada di Lantai 2," terang Nana.

72.618 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, Hasilnya 2.881 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Setelah berhasil mengambil uang dalam brankas, tiga karyawan minimarket dimasukkan ke dalam kamar mandi dan diancam akan dibacok jika korban keluar dari kamar mandi.

"Setelah itu pelaku kabur," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 368 KUHP tentang menggunakan kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri.

3.835 Warga Jakarta Positif Covid-19, 338 Pasien Sembuh, 375 Orang Meninggal

"Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," cetus Nana.

Sebelumnya, selama pandemi Covid-19 atau dalam sebulan terakhir, ada 17 kasus perampokan atau pencurian dengan menyasar minimarket, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari 17 kasus perampokan minimarket itu, sebanyak 13 kasus sudah berhasil diungkap jajarannya yang tergabung dalam Satgas Begal dan Antipreman yang baru dibentuk.

Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi dan mengungkap kasus kejahatan selama masa pandemi Covid-19.

 Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP

"Khusus curas dan curat yang menyasar minimarket, dalam seban terakhir ini ada 17 kasus atau 17 TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Nana kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

"Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan tersangka keseluruhan sebanyak 20 orang," ujarnya.

Dari 20 tersangka itu, kata Nana, dua orang di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan senjata api, hingga meninggal dunia.

 Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19

"Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas karena mereka mencoba melawan dan membahayakan petugas," kata Nana.

Para tersangka, katanya, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Sebagian besar pelaku adalah residivis dan pemain lama."

 Tiga Barang Bepe Laku Dilelang Rp 62,6 Juta untuk Bantu Perangi Covid-19, Termasuk Jersey Pamungkas

"Rata-rata motifnya adalah ekonomi, namun ada juga yang untuk beli narkoba," bebernya.

Para pelaku, lanjut Nana, dalam aksinya selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.

Ke depan, kata Nana, pihaknya mengimbau pengelola minimarket menyiapkan satpam dan tidak beroperasi selama 24 jam.

 3.682 Warga Jakarta Positif Covid-19, 334 Pasien Sembuh, 350 Orang Meninggal

"Kami akan berkordinasi dengan para pemilik atau pengelola minimarket untuk mengantisipasi dan mencegah hal ini berulang," ucap Nana.

Sebelumnya, di masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya melihat ada pergeseran atau peralihan sasaran yang dilakukan para kelompok pencuri atau perampok dalam beraksi.

Kawanan perampok tidak lagi beraksi di rumah warga, tapi lebih memilih beraksi di minimarket yang sepi atau sudah tutup.

 Ahmad Riza Patria Siap Diminta Apa Saja oleh Anies Baswedan, Termasuk Blusukan Atau Jadi Penghubung

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (18/4/2020).

"Para pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan ini bukan lagi beraksi di rumah-rumah warga."

"Tapi sasarannya beralih ke minimarket yang ada dan dilakukan malam hari," kata Yusri.

 Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Gemar Isap Ganja dan Tenggak Miras

Peralihan sasaran itu, kata dia, karena sudah banyak warga yang sadar dan mengikuti imbauan pemerintah agar di rumah saja.

"Karena imbauan di rumah saja itu, para pelaku beralih ke minimarket."

"Ini terjadi di beberapa wilayah seperti di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang salah satu pelakunya kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Yusri.

 Petugas Medis Puskesmas Malaka Sari Bikin Pelindung Wajah untuk Bayi dari Mika dan Busa

Bahkan, lanjutnya, kawanan pelaku yang beraksi di minimarket di Duren Sawit ini diketahui sudah lima kali beraksi di minimarket selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, beberapa kelompok pelaku lainnya juga beraksi di minimarket di Depok dan Bekasi beberapa waktu lalu.

"Intinya di masa pandemi Covid-19 ini, beberapa pelaku curas memanfaatkan situasi dan mengalihkan sasaran," ucap Yusri.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 607 Pasien Sembuh, 5.923 Orang Terinfeksi, 520 Meninggal

Untuk itu, kata Yusri, pihaknya memastikan Polda Metro Jaya dan polres jajaran tetap melakukan patroli rutin yang ditingkatkan untuk menjaga situasi kamtibmas masyarakat.

Di samping, terus melakukan imbauan pencegahan Covid-19 dengan membubarkan kerumunan massa. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved