Virus Corona Jabodetabek
Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19
Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma juga mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat bencana wabah Virus Corona.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, MAKASAR - Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna mengatakan, kerugian bisnis saat pandemi Covid-19 tak hanya dirasakan oleh penyewa lapak.
Pihaknya selaku pengelola Bandara Halim Perdanakusuma juga mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat bencana wabah Virus Corona.
"Ini kan bukan hanya teman-teman saja yang jualannya sepi, Angkasa Pura juga begitu."
• Susul Belva Devara, Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Posisi Staf Khusus Presiden
"Kami pun cash flow-nya juga turun, jadi memang ini risiko bersama. Ini risiko bisnis," kata Nandang saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).
Hal itu dikatakan Nandang untuk menanggapi keluhan penyewa lapak yang keberatan lantaran harga sewa tempat tak diberikan keringanan meski pengunjung bandara sepi.
Sama seperti para penyewa, pihak pengelola juga harus membayar pajak kepada pemerintah daerah tanpa ada pemotongan sedikit pun, meski saat PSBB diterapkan di Jakarta.
• Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron
"Kami juga saat ini sedang mencoba untuk mendapatkan reduksi biaya PBB, tapi kan pemkot juga tidak bisa melakukan hal itu."
"Saat bencana seperti ini pun kami juga diwajibkan bayar PBB dan SPPT ke kantor pajak yang nilainya sama, tidak dikurangi," ujarnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan manajemen Angkasa Pura II mengenai keluhan tersebut.
• Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal
Namun, kewenangan tetap berada di pengelola pusat.
"Kemarin saya sudah bilang ke bagian komersial AP II, bagi yang tidak kuat bayar, silakan berhenti, saat kondisi normal, silakan ajukan lagi tempatnya."
"Tapi yang namanya bisnis kan kami mencari siapa yang mampu bayar, penyewanya juga harus bisa mengukur kemampuan membayarnya," papar Nandang.
• Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat
Terdapat beberapa orang yang sebelumnya juga merasa berat membayar sewa dan berhenti di tengah jalan.
"Setiap bisnis kan ada risiko. Semua ada aturan main karena kami kan BUMN."
"Banyak kejadiannya, saat awal kontrak penyewa maunya setahun."
• KRONOLOGI Belasan Tahanan Kabur dari Polsek Kalideres, Dalangnya Ditembak Mati
"Tapi, ternyata baru jalan 4 bulan sudah enggak kuat."
"Ya tetap harus dibayar 1 tahun sewanya," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah selama pandemi Covid-19.
• Dukung Perpanjangan PSBB di Jakarta, Grand Indonesia Ikut Tambah Masa Penutupan Hingga 22 Mei 2020
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.
Berdasarkan dokumen yang diterima, payung hukum itu ditetapkan pada Kamis (9/4/2020) dan diundangkan pada Senin (13/4/2020).
• Maling Kotak Amal Musala di Bekasi Tepergok Warga Saat Sedang Hitung dan Rapikan Uang Curian
Dalam aturan itu dijelaskan, penghapusan sanksi administrasi selama status darurat Covid-19 kepada wajib pajak (WP) yang membayar pokok pajak daerah terutang, dimulai sejak 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan ini berlaku secara otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan dari WP itu sendiri.
“Penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah dilakukan bersama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta."
• Kontraksi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Demokrat Usul Anies Baswedan Diskon Pajak Kendaraan
"Dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta,” tulis Anies Baswedan berdasarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2020 yang diterima, Jumat (24/4/2020).
Dalam aturan tersebut dijelaskan juga pertimbangan dikeluarkannya kebijakan penghapusan sanksi administrasi.
Di antaranya, untuk menyikapi status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia, yang diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
• Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, dan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta.
“Perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah,” kata Anies Baswedan dalam pertimbangannya.
Berdasarkan pendataan dari Bapenda DKI Jakarta, realisasi pendapatan DKI Jakarta dari 1 Januari sampai Rabu (22/4/2020) mencapai Rp 7.715.762.891.827.
• Bocah Main Petasan Dekat Penjual Bensin Eceran, Warung dan Empat Kontrakan di Bekasi Kebakaran
Atau, baru 15,38 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 50.170.000.000.000.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengakui adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama pandemi Covid-19.
Penghapusan ini mulai berlaku bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang, sejak 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020.
• Susul Belva Devara, Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Posisi Staf Khusus Presiden
Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19, dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jakarta, menuntut seluruh masyarakat setempat membatasi aktivitas di luar rumah secara masif.
Kebijakan itu berimplikasi pada menurunnya aktivitas wajib pajak (WP) karena penerapan physical distancing (jaga jarak) dan PSBB.
“Hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak."
• Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron
"Yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud,” kata Edi berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI dalam hal ini telah berupaya secara aktif, terus-menerus, dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah setempat.
Caranya, mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan WP selama PSBB.
• DUA Staf Khusus Presiden Mundur, Politikus PKS: Yang Salah Bukan Prajurit, tapi Jenderalnya
Karena itu, DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Kata dia, kebijakan yang diatur dalam Pergub adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.
“Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya,” jelas Edi.
• 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan
Dia menyatakan, Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem, sehingga WP tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda ini.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian."
• Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal
"Berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.
Dia menambahkan, kebijakan insentif berikutnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong WP tetap membayar PBB-P2 tahun 2020.
• Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat
“Insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019, atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2,” jelasnya.
Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan insentif yang ketiga adalah memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
• KRONOLOGI Belasan Tahanan Kabur dari Polsek Kalideres, Dalangnya Ditembak Mati
Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Lalu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB)
Untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa physical distancing saat PSBB, dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan.
• Dukung Perpanjangan PSBB di Jakarta, Grand Indonesia Ikut Tambah Masa Penutupan Hingga 22 Mei 2020
Seperti, Bank DKI, BRI, Mandiri, BTN, BNI, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.
Bahkan, pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta.
Seperti, Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, dan GoPay.
• 10 Kiat Mengasuh Anak di Tengah Pandemi Covid-19: Orang Tua Harus Bekerja Ekstra
“Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas),” imbuhnya.
Kata dia, kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19.
Sekaligus, meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
• BREAKING NEWS: 1.002 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 8.211 Positif, 689 Meninggal
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini."
"Sehingga mereka dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, serta tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah Covid-19,” bebernya. (*)