Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta polisi tidak memprioritaskan tembak mati terhadap penjahat.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta polisi tidak memprioritaskan tembak mati terhadap penjahat.
Penggunaan senjata api, kata dia, merupakan upaya terakhir yang bertujuan menghentikan pelaku kejahatan, bukan mematikan.
Menurut dia, aparat harus mematuhi peraturan penggunaan kekuatan, serta berhati-hati menindak tersangka atau pelaku kejahatan di lapangan.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Agar, tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengingatkan aparat tidak mengesampingkan peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian."
"Khususnya dalam menangani kejahatan jalanan, termasuk yang diduga dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimiliasi/integrasi,” kata Erasmus, Jumat (24/4/2020).
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
Dia menjelaskan, tembak mati pelaku kejahatan merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Yang pada prinsipnya pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Setiap pelaku kejahatan atau tersangka, kata dia, termasuk yang statusnya residivis pun, memiliki hak untuk dapat diadili secara adil dan berimbang.
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
Serta, menyampaikan pembelaan atas perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.
“Namun, hak-hak tersebut menjadi tidak dapat berikan jika sebelum diajukan ke persidangan mereka telah meninggal dunia karena ditembak mati, sehingga perkaranya pun menjadi gugur,” ulasnya.
Dia mengungkapkan, penggunaan senjata api merupakan upaya paling akhir atau last resort yang hanya dapat diterapkan untuk keadaan-keadaan tertentu.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
Tujuannya pun juga bukan untuk menghilangkan nyawa si pelaku kejahatan.
Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap 1/2009) telah menjabarkan situasi-situasi di mana aparat kepolisian dibolehkan menggunakan senjata api.
Sehingga, menurut ICJR, dalam konteks menghadapi WBP asimilasi/integrasi yang diduga kembali melakukan tindak pidana, aparat kepolisian perlu memahami, menindak tegas bukan berarti menembak mati.
• Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam