Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta polisi tidak memprioritaskan tembak mati terhadap penjahat.
Penulis: |
“Aparat harus dapat memegang teguh prinsip penggunaan senjata api yang merupakan upaya terakhir atau last resort."
"Yang tujuannya adalah untuk menghentikan pelaku yang sedang berbuat kejahatan, bukan untuk mematikan,” tegasnya.
Seharusnya, dia melanjutkan, DPR mempunyai fungsi pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintah.
• Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi
Bukan malah mendukung dilakukan tembak mati.
DPR seharusnya mendorong aparat mematuhi peraturan penggunaan kekuatan oleh kepolisian, dan mengingatkan batasan-batasan pelaksanannnya.
Selain itu, ICJR meminta agar lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman segera menghidupkan tanda berhati-hati kepada jajaran kepolisian, dalam hal ada potensi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 960 Pasien Sembuh, 7.775 Orang Positif, 647 Meninggal
Atas dasar itu, dia menekankan agar prosedur penanganan WBP yang melanggar ketentuan asimilasi/integrasi dalam hal ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan maupun aparat kepolisian.
“Penyidik kepolisian dapat memulai proses penyidikan terhadap WBP yang diduga melakukan kejahatan."
"Dan Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengembalikan WBP yang bersangkutan ke dalam lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
• Anies Baswedan Bilang APBD DKI Sisa 47 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran tidak akan segan-segan menembak pencuri dan perampok yang beraksi saat pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan seluruh polres jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur."
• Dekat dengan Bekasi Jadi Salah Satu Alasan Bupati Karawang Ajukan PSBB ke Pemerintah Pusat
"Kepada para pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dan kekerasan) yang beraksi memanfaatkan situasi wabah Virus Corona," kata Suyudi, Sabtu (18/4/2020).
Hal itu, katanya, dilakukan untuk menekan tingkat kriminalitas di tengah upaya pihaknya bersama warga menekan penyebaran Virus Corona.
"Kami sudah lakukan pemetaan jaringan pelaku curat dan curas di wilayah hukum Polda Metro."