Virus Corona

Larangan Mudik, Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang Asal di Luar Wilayah PSBB

Pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tidak Melayani Angkutan Lebaran 

Larangan ini juga dikecualikan untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Maka, penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah PSBB dilarang.

Sementara itu, untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Kemenhub Pastikan Pesawat Internasional Masih Bisa Terbang, Ini Beberapa Pengecualian Lainnya

Resmi, Jasa Marga Tutup Sementara Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II dari Semua Arah

Ingat, PSBB Kota Surabaya, Sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo Dimulai Selasa 28 April

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.

"(Larangan) yang betul yang di Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Larangan ini juga dikecualikan untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Aturan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei 2020.

UPDATE Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Bertambah 4, Total Terbanyak di Gunung Putri

Pasien Covid-19 Bertambah, Kabupaten Bogor Kekurangan Tenaga Medis, Bupati: Akan Dirujuk ke Jakarta

Tip Berhubungan Intim di Bulan Ramadan Bagi Suami Istri, agar tetap Fit Menjalani Puasa

Namun, Kemenhub memberikan dispensasi waktu, sehingga sampai kemarin masyarakat masih dapat menggunakan transportasi udara untuk seluruh rute domestik.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini (kemarin)," tutur Adita.

Kendati demikian, Adita menekankan pihak maskapai perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa angkut penumpang masih diperbolehkan.

"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ucap Adita.

Ghea Idol Ungkap Ketulusan Hati Lewat Lagu Terbarunya Rasa Cinta Ini

Hasil Penjangkauan, Pemkot Jakpus Fasilitasi Tempat Tinggal Sementara bagi 55 PMKS di GOR Benhil

Selama di GOR Benhil, 55 PMKS Akan Mendapatkan Fasilitas Makan hingga Pemeriksaan Kesehatan

Penerbangan internasional tak dilarang

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Kementerian Perhubungan memastikan penerbangan rute internasional dari dan menuju Indonesia tak dilarang.

Namun, penerbangan tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved