Virus Corona Jabodetabek
Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan
Pria yang bekerja di kawasan KBN Marunda, Jakarta Utara itu mengaku sudah terbiasa pulang ke rumahnya di Serang, Banten saat akhir pekan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) kemarin, di mana tidak ada lagi kendaraan yang boleh keluar dari wilayah Jabodetabek.
Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan niat seorang warga bernama Juanda (55) untuk pulang ke rumahnya di Serang, Banten, demi bertemu keluarga.
Juanda mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan larangan mudik.
• Kontraksi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Demokrat Usul Anies Baswedan Diskon Pajak Kendaraan
Namun, dirinya tidak berpikir bus yang biasa ditumpangi sudah sama sekali tidak beroperasi.
"Udah tahu kalau ada larangan (mudik) dan kirain masih bisa."
"Enggak tahunya bener-bener enggak ada busnya," ujarnya saat di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/4/2020).
• Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Pria yang bekerja di kawasan KBN Marunda, Jakarta Utara itu mengaku sudah terbiasa pulang ke rumahnya di Serang, Banten saat akhir pekan.
"Biasanya sih kalau akhir pekan begini memang waktunya pulang."
"Minggu kemarin juga masih bisa pulang, sekarang aja nih bingung," kata pria yang selama ini tinggal di mes tersebut.
• Susul Belva Devara, Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Posisi Staf Khusus Presiden
Juanda pun kini bingung harus bagaimana, apakah balik kanan untuk kembali ke mes atau mencoba melanjutkan perjalanan dengan mencari alternatif transportasi lain.
"Kalau di mes udah enggak ada orang kalau Sabtu Minggu begini, cuma ada satpam aja," katanya.
Apalagi, minggu depan dirinya harus kembali bekerja seperti biasa.
• Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron
Sementara, untuk alternatif transportasi lain seperti kereta atau yang lainnya, Juanda tidak memiliki banyak informasi.
"Belum tahu nih mau gimananya, kalau benar-benar udah enggak bisa palingan balik lagi ke mes," ucap Juanda.
Larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
• Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."
• Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan
"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."
"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.
Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
• Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju
Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.
"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.
Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.
• Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19
Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.
• 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."
• Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini
"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."
"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.
• DAFTAR Lengkap 82 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Awal Ramadan 1441 Hijriah, Jawa Tmur Terbanyak
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."
"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
• Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Tembus 1,9 Juta Orang
"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
• Masuk Kategori Industri Strategis Nasional, Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tetap Beroperasi Saat PSBB
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."
"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya. (*)