PSBB Jakarta

Ketua MPR Dukung Pemprov DKI Beri Sanksi yang Langgar PSBB Jakarta, Anies: Saatnya Penindakan

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan PSBB Jakarta.

MRT Jakarta
Penumpang MRT Jakarta saat berada di dalam kereta, Senin (23/3/2020). Tampak jumlah penumpang yang sedikit. Penumpang juga telah menerapkan social distancing. 

Jika nantinya dalam evaluasi tersebut masih didapati banyaknya kontak antar-orang atau mobilisasi masih tinggi yang memungkinkan penyebaran terus terjadi.

 Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

Maka, kata Dadang, pihaknya bisa saja memperpanjang masa PSBB seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Namun sebaliknya, jika semua warga disiplin mematuhi semua aturan selama PSBB, yang di antaranya adalah berdiam diri di rumah dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Tentu, tutur Dadang, bukan tak mungkin PSBB cukup dilakukan selama dua minggu pertama saja atau tidak diperpanjang.

 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

"Jadi, enam indikator sudah dibuat sedemikian rupa."

"Sehingga, yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi warga, memang tidak mudah tapi harus diatasi secara bersama-sama," paparnya.

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved