PSBB Jakarta

Ketua MPR Dukung Pemprov DKI Beri Sanksi yang Langgar PSBB Jakarta, Anies: Saatnya Penindakan

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan PSBB Jakarta.

MRT Jakarta
Penumpang MRT Jakarta saat berada di dalam kereta, Senin (23/3/2020). Tampak jumlah penumpang yang sedikit. Penumpang juga telah menerapkan social distancing. 

PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Tahap kedua PSBB, masa penindakan

PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020). Tahap keduapun dimulai Jumat (24/4/2020) ini. 

Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.

Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies.

Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya," kata Anies.

"Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," tandasnya.

Anies memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.

Depok belum pastikan perpanjang PSBB 

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok hingga kini belum dapat memastikan apakah masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang, sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi sejauh mana PSBB berjalan optimal.

"Ya kita baru satu minggu, nanti kita evaluasi kembali menjelang dua minggu."

 Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

"Nanti kita akan evaluasi secara komprehensif dari semua indikator," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Dari indikator itu, Dadang mengaku pihaknya baru bisa menentukan apakah harus diperpanjang atau cukup diberlakukan selama dua minggu saja, yakni pada 15-28 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved