PSBB Jakarta
Ketua MPR Dukung Pemprov DKI Beri Sanksi yang Langgar PSBB Jakarta, Anies: Saatnya Penindakan
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan PSBB Jakarta.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari hingga 22 Mei 2020,
Terkait hal ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
• UPDATE PSBB Jakarta, Kepala Disnakertrans DKI: 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan
• Polda Metro Catat 26.000 Pelanggar Selama PSBB DKI Tahap Pertama, Pelanggaran Berkerumun Berkurang
• Anies akan Cabut Izin Perusahaan di Luar 11 Sektor yang masih Beroperasi saat PSBB Jakarta
Bambang juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar pendekatan persuasif dapat dilakukan.
Selain itu, menurut dia, peran pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan dalam memberikan sosialisasi mengenai PSBB.
"Baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta, seluruh tokoh agama berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menangani Covid-19 khususnya mengimbau masyarakat agar disiplin mematuhi aturan PSBB.
"Sehingga wabah Covid-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan," kata dia.
Resmi diperpanjang 28 hari
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.