Jumat, 17 April 2026

PSBB Jakarta

UPDATE PSBB Jakarta, Kepala Disnakertrans DKI: 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan

Akibat membandel dengan tetap menjalankan aktivitas selama PSBB di Jakarta, sebanyak 25 perusahaan/tempat kerja ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Fred Mahatma TIS
Dok. Wartakotalive.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta. 

25 perusahaan yang ditutup sementara tersebar di empat wilayah kota, yaitu 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akibat membandel dengan tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sebanyak 25 perusahaan/tempat kerja ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 25 perusahaan tersebut ditutup setelah dinasnya melakukan sidak.

"Sampai saat ini yang disidak sudah 215, ada yang ditutup sementara, ada yang diberikan peringatan," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

Lakukan Sidak saat PSBB, Ini yang Dihadapi Pegawai Sudinakertrans Jaktim

Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Melintas di Tol masih Melanggar PSBB Jakarta 

Masuk Kelompok Terdampak PSBB, 300 Seniman di Jakarta Terima Paket Sembako

Sedang ke-25 perusahaan yang ditutup sementara itu, lanjutnya, tersebar di empat wilayah kota.

Rinciannya, 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 190 perusahaan yang diberi peringatan.

Rinciannya, 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Gandeng Asayama Family Club Terkumpul Rp 1,5 Miliar, Ashanty Donasi APD untuk Tenaga Medis Covid-19

Metode Relaksasi HDR Bantu Proses Penyembuhan Pasien Covid-19, Gratis Layanan Terapi 24 Jam

Dukung Kebijakan Pemerintah, Adibal Sahrul dan Mydear Rilis Lagu Di Rumah Saja (Quality Time)

Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi, meski harusnya tutup.

Andri menyampaikan, perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Yang dikecualikan (boleh beroperasi) atau dapat izin dari Kementerian Perindustrian, sifatnya hanya pembinaan atau diberi peringatan," kata Andri.

Bila perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan setelah diberi peringatan, Dinas Tenaga Kerja akan menutup sementara perusahaan tersebut selama PSBB.

Baru Mengaspal 2 Bulan Lalu, Suzuki XL7 Raih Penghargaan Car of The Year Otomotif Award 2020

Dukung Kebijakan PSBB, Wahana Honda Ajak Pengendara Motor Gunakan Perlengkapan Berkendara Lengkap

Ini Cara Rimayanti Wardani Langgengkan Bisnis Sambal Roa JuDes-nya, Inovasi dan Tidak Terlena

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni:

- kesehatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved