Rabu, 3 Juni 2026

PSBB Jakarta

UPDATE PSBB Jakarta, Kepala Disnakertrans DKI: 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan

Akibat membandel dengan tetap menjalankan aktivitas selama PSBB di Jakarta, sebanyak 25 perusahaan/tempat kerja ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Dok. Wartakotalive.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta. 

- bahan pangan

- energi

- komunikasi dan teknologi informasi

- keuangan

- logistik

- perhotelan

- konstruksi

- industri strategis

- pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta

- kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020)
Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020) (Wartakotalive.com/m24)

Berulang kali melanggar, dicabut izinnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait bekerja dari rumah.

Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha.

Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.

Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved