PSBB Jakarta
UPDATE PSBB Jakarta, Kepala Disnakertrans DKI: 25 Perusahaan Ditutup, 190 Lainnya Diberi Peringatan
Akibat membandel dengan tetap menjalankan aktivitas selama PSBB di Jakarta, sebanyak 25 perusahaan/tempat kerja ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
- bahan pangan
- energi
- komunikasi dan teknologi informasi
- keuangan
- logistik
- perhotelan
- konstruksi
- industri strategis
- pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta
- kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Berulang kali melanggar, dicabut izinnya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait bekerja dari rumah.
Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha.
Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.
Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181026kadisnakertrans-minta-tambah-pengawas_20181026_173040.jpg)