PSBB Jakarta

Anies akan Cabut Izin Perusahaan di Luar 11 Sektor yang masih Beroperasi saat PSBB Jakarta

Anies tak menampik, masih banyak perusahaan yang di luar 11 sektor tersebut, namun tetap beroperasi di tengah PSBB tanpa mengantongi izin.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (8/4/2020) petang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji ulang perusahaan yang mengantongi Izin Opeasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian di wilayah setempat.

Tercatat ada 864 perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi, namun mengantongi IOMKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sektor-sektor perusahaan yang dianggap strategis dan mereka mengantongi izin operasi dari Kemenperin.

Sektor-sektor itu sekarang, juga kembali dikaji DKI bersama dengan tim dari Kemenperin apakah memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau tidak.

Anies tak mempersoalkan, bila perusahaan tersebut yang memang bergerak di bidang strategis tetap beroperasi demi kelangsungan hidup masyarakat.

Namun bila dicek kembali rupanya terselip perusahaan yang tidak bergerak di sektor strategis, pihaknya meminta Kemenperin mengkaji ulang izinnya.

 Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Kamis, 23 April 2020, Ada Tayangan Tradisi Asli Nusantara

 Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19

 Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini

“Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kami tidak tahu di mana (indikator) strategisnya,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (22/4/2020) malam.

“Daftarnya (perusahaan) sekarang cukup panjang. Sekarang sedang di-review bersama. Nanti kami akan tegakkan itu semua,” tambah Anies.

Anies tak menampik, masih banyak perusahaan yang di luar 11 sektor tersebut, namun tetap beroperasi di tengah PSBB tanpa mengantongi izin.

Selama PSBB tahap awal yakni pada Jumat (20/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020), DKI baru sebatas mengedukasi mereka agar mematuhi Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Namun pada pelaksanaan PSBB fase kedua, mulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020) mendatang, pihaknya akan mencabut izin usaha bila mereka mengacuhkan surat teguran dan surat peringatan yang disampaikan petugas.

“Sekarang (fase dua PSBB) kami adalah fasenya pendisiplinan. Jadi semuanya yang di luar 11 sektor yang dikecualikan dan masih beroperasi, akan dapat teguran. Bentuknya bisa segel, bahkan bisa pencabutan (izin) apabila sudah pernah ditegur sebelumnya,” jelas Anies.

 Jokowi Bagi-Bagi Sembako di Jalan, Roy Suryo: Jangan Lupa Penduduk +62 itu 270 Juta Jiwa

 Larangan Mudik Dimulai 24 April sampai 25 Mei, Kemenhub Siapkan Sanksi

 Bagaimana Cara Membedakan Bantuan Provinsi atau Bukan? Ini Kata RIdwan Kamil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Selama PSBB, Anies memaksimalkan pembatasan interaksi masyarakat di luar rumah, misalnya di tempat kerja, transportasi umum, fasilitas publik dan sebagainya.

Anies juga telah meliburkan sekolah, tempat pariwisata yang dikelola DKI maupun swasta, mengurangi jam operasional angkutan umum, hingga melarang perusahaan yang beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan.

Dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved