Virus Corona

Larangan Mudik Dimulai 24 April sampai 25 Mei, Kemenhub Siapkan Sanksi

Permenhub itu akan mengatur mengenai sanksi larangan mudik.Rencananya pelarangan mudik dimulai 24 April hingga 25 Mei 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pemudik yang menggunakan kendaraan motor mulai memadati Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (31/5/2019) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan Peraturan Menhub (Permenhub) untuk larangan mudik Lebaran 2020.

Permenhub itu akan mengatur mengenai sanksi larangan mudik.

Rencananya larangan mudik dimulai 24 April hingga 25 Mei 2020.

Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (21/4/2020) telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Permenhub).

Bagaimana Cara Membedakan Bantuan Provinsi atau Bukan? Ini Kata RIdwan Kamil

 Anda masih Dipekerjakan oleh Perusahaan di Luar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan? Laporkan di sini

 Miris, Setelah Viral Dua Hari tidak Makan karena Dampak Corona, Ibu Warga Serang ini Meninggal Dunia

 Ditemukan Celurit di GT Slipi 1, Jasa Marga: Pengamanan 24 Jam oleh Petugas dan PJR

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik.

Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan sebagainya.

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020.

Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H (25 Mei 2020) dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” jelas Adita.

• Tak punya Uang untuk Beli Beras? Telepon ke Layanan Humanity Careline ACT, ini Nomornya, Gratis!

 Pemprov DKI Sediakan Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa untuk Warga yang Takut Corona, ini Caranya

 Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi, Motor Dilarang Keluar dari Zona Merah

Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved