Virus Corona
Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Kemenkeu Bakal Cairkan Tunggakan DBH DKI secara Dicicil Rp 2,56 Triliun
Kementerian Keuangan berjanji bakal mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH) Rp 5,12 triliun Tahun Anggaran 2019 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kementerian Keuangan berjanji bakal mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH) Rp 5,12 triliun Tahun Anggaran 2019 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pembayarannya dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal 50 persen dan sisanya di tahap berikutnya.
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Astera Primanto Bhakti mengatakan, dengan PMK tersebut pihaknya akan mengalokasikan 50 persen daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada triwulan keempat pada 2019.
"Salah satunya diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta jumlahnya Rp 2,56 triliun,” kata Primanto pada Kamis (23/4/2020).
• Benarkah ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona? Hirup Uap Air Panas Dapat Bunuh Covid-19?
• BREAKING NEWS: Negara Bagian AS Resmi Gugat China Pengadilan, Pemerintahan Komunis Dinilai Berbohong
• BREAKING NEWS: Dokter Gigi Stres karena Virus Corona Bantai 23 Orang di Kanada, Klinik Gigi Ditutup
• 25 Ucapan Selamat Berpuasa Ramadan 2020 Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Hal itu dikatakan Primanto saat rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DKI Jakarta secara virtual.
Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, rapat melalui aplikasi Zoom tersebut kemudian disiarkan melalui akun YouTube Bappeda DKI.
Dalam rapat itu hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini bisa disampaikan (dibayar) kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Primanto.
• Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000
Menurut Astera Primanto Bhakti, secara umum nilai Transfer ke Dana Daerah dan Desa (TKDD) yang diterima DKI mengalami penurunan pada 2020.
Untuk TKDD yang diterima terdiri dari tiga komponen, yakni Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) dan DBH.
Penurunan nilainya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Melalui aturan itu, pemerintah pusat merasionalisasi APBN dalam penanganan Covid-19, sehingga alokasi TKDD yang diterima berbagai daerah termasuk DKI mengalami penurunan.
• Ricuh Dana Bansos Dipotong, Ketua RT Bingung Warga yang Harusnya Menerima Tak Disetujui Pemkot Depok
Awalnya nilai DID yang diterima DKI sebesar Rp 630 miliar turun menjadi Rp 560 miliar, kemudian DAK NF dari Rp 3,2 triliun menjadi Rp 3,1 triliun dan DBH turun dari Rp 17,2 triliun menjadi Rp 14,3 triliun.
“Untuk itu agar Pemda DKI dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian (terhadap postur APBD),” kata Astera Primanto Bhakti.
Sementara itu, untuk DID pada 2019 tidak ada pengurangan alias tetap Rp 570 miliar, DAK NF tetap Rp 3,147 triliun dan DBH sebesar Rp 14,901 triliun.
Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah pusat telah menyesuaikan TKDD untuk berbagai daerah di Indonesia.
• Paket Bantuan dari Presiden Jokowi Senilai Rp 600.000 Tiba di Kantor Pos Jakarta Timur
Secara total terjadi penurunan sebesar Rp 94,22 triliun dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp 856,94 triliun menjadi Rp 762,72 triliun.
Misalnya, untuk DBH mengalami penurunan Rp 27,76 triliun dari Rp 117,58 triliun menjadi Rp 89,81 triliun, kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) turun Rp 42,71 triliun dari Rp 427,09 triliun menjadi Rp 384,38 triliun, DID turun Rp 1,50 triliun dari Rp 15 triliun menjadi Rp 13,50 triliun dan sebagainya.
Pramanto menjelaskan, pandemi virus Covid-19 sangat berdampak pada sektor ekonomi di Indonesia maupun dunia.
Untuk di Indonesia, banyak karyawan di berbagai daerah yang dipecat dan dirumahkan karena usahanya terpukul akibat pandemi Covid-19.
• Belasan Tahun Bekerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK karena Pandemi Covid-19
Lambat laun, terjadi pelemahan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, terutama di kalangan yang mendapat penghasilan secara harian.
Bahkan berdasarkan kajian Kemenkeu, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menurun sekitar 2,3 persen bahkan minus 0,4 persen setelah adanya Covid-19.
“Saat awal kami menyampaikan proyeksi pertumbuhan APBN 2020 ini tembus 5,3 persen, tapi setelah ada Covid-19 bisa drop dalam kondisi yang sangat berat (-0,4 persen) dan kondisi berat 2,3 persen,” ungkap Astera Primanto Bhakti.
Karena itu, pemerintah pusat mengeluarkan terobosan penyesuaian alokasi TKDD melalui Perpres Nomor 54 tahun 2020 terutama untuk penanganan Covid-19 secara terpusat.
• Sembuh dari Covid-19, Pasien dari Kota Batu Malang Ini Beri Kesaksian Cara Lawan Virus Corona
Recofusing TKDD dilakukan agar digunakan untuk penanganan Covid-19 dan realokasi belanjan APBD agar fokus pada penanganan Covid-19
Dia menambahkan, APBD secara nasional diperkirakan bakal turun sekitar 34 persen. Ini merupakan dampak dari penurunan aktivitas ekonomi akibat wabah Covid-19.
“Jika turun 34 persen dan juga dari sisi TKDD turun sekitar Rp 94,22 triliun karena sebagian akan dipindahkan melalui penanganan Covid-19 ke pusat, maka daerah secara nasional perlu melakukan penghematan sebesar Rp 383 triliun dari belanja pegawai,” jelasnya.
Anies Baswedan Tagih Dana Bagi Hasil Rp 7,5 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sri mengatakan, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan anggaran belanja daerah dengan nominal tinggi, seperti halnya anggaran belanja pegawai dan belanja.
"APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Jadi kalau dilihat seperti di DKI yang belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020)
• Waduh, Rapat Online Wantiknas Disusupi Peretas, Tiba-tiba Share Video Porno
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
• Transformasi Kim Jong Un, Dulu Anak Manja dan Nakal, Kini Dikenal Diktator dan Koleksi Banyak Selir
• Gara-gara Insentif Tak Dibayarkan, 5 Dokter di RSUD Padangsidimpuan Mogok Tangani Pasien Covid-19

Sri Mulyani mengatakan, untuk sisa pembayaran DBH 2019 yang masih menjadi piutang Kemenkeu pada 2020 pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, besaran DBH yang dibayarkan oleh Kemenkeu untuk setiap daerah pasti berbeda dengan yang dianggarkan karena disesuaikan dengan besaran penerimaan negara yang didapatkan dari daerah yang bersangkutan
"Maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. Nanti BPK menyebutkan penerimaan pajak sekian. Maka DBH tahun lalu yang kurang bayar harus dibayarkan," ujar dia.
Adapun untuk DBH tahun 2020, Sri Mulyani bilang pencairan sudah dilakukan pada kuartal I sekitar Januari-Februari 2020.
Nantinya DBH kuartal berikutnya juga akan dicairkan pada bulan pertama tiap kuartalnya. Meski demikian, Sri Mulyani juga berhati-hati
• Nestapa Barbie Kumalasari, Rasa Kangennya Kepada Galih Ginanjar Terhalang Virus Corona
• Momen Dramatis Robohnya Patung Raksasa Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Tuban, Seperti Pesawat Jatuh
• Niat Serang Said Didu Soal Rangkap Jabatan, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani Kena Balasan Menohok
Pasalnya dari target penerimaan Rp 1.700 triliun di APBN 2020 kemungkinan tidak akan tercapai.
Sehingga realisasi DBH yang dibagikan otomatis akan menurun seiring turunnya aktivitas ekonomi karena pandemi virus corona
“Karena nanti perusahaan mengalami penurunan pajak. Berarti tahun 2020 ini kami akan lebih bayar. Yang dibagikan enggak seperti itu (yang dianggarkan),” ucap Sri Mulyani
Sebelumnya, Anies sempat menagih DBH yang belum dicairkan Kemenkeu saat rapat dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Dana tersebut rencananya akan dipakai untuk penanggulangan wabah corona atau Covid-19
• Akhirnya China Jujur, Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Sebenarnya Lebih Besar Dari yang Dilaporkan
• Ya Ampun, Inces Syahrini Masak Nasi Goreng Sambil Ketakutan, Reino Barack Was-was Melihatnya

“Kami butuh kepastian dana bagi hasil, ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu dieksekusi,” kata Anies, Kamis, 2 April 2020.
Anies mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki piutang kepada pemerintah DKI sebesar Rp 6,4 triliun pada tagihan tahun lalu.
Setelah ada beberapa penyesuaian, jumlahnya berubah menjadi Rp 5,1 triliun.
Lalu, untuk dana bagi hasil tahun ini di kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun. (faf/kompas.com)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Ini Respons Sri Mulyani