PSBB Jakarta
Pemkot Jakarta Pusat Tutup Sementara 614 Kios Pasar Poncol Senen yang Bandel Saat PSBB
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya menutup sebanyak 614 kios di Loksem JP 37-38 Poncol, Senen Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2020) siang.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya menutup sebanyak 614 kios di Loksem JP 37-38 Poncol, Senen Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2020) siang.
Penutupan ini terkait banyaknya kios yang melanggar saat PSBB.
Petugas Satpol PP bersama Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat pun langsung memberikan surat peringatan dan teguran langsung kepada para pedagang.
Meski tak ada protes, para pedagang pun akhirnya menutup kios mereka selama PSBB berlangsung, sedangkan kios yang di izinkan buka hanya pedagang kebutuhan pokok, selain itu untuk sementara wajib tutup.
• Benarkah ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona? Hirup Uap Air Panas Dapat Bunuh Covid-19?
• Ricuh Dana Bansos Dipotong, Ketua RT Bingung Warga yang Harusnya Menerima Tak Disetujui Pemkot Depok
• UPDATE Corona Virus, Peneliti Belgia Temukan Fakta Baru Darah Onta Mengandung Antibodi Covid-19
"Tadi kami langsung ke lokasi memberikan teguran dan surat peringatan kepada para pedagang. Mereka pun mematuhi dan sudah menutup kiosnya," kata Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Ricard Hutagalung, Selasa (21/4/2020).
Menurut Bangun Ricard, para pedagang sebetulnya telah diberikan himbauan, namun sayangnya himbauan itu tidak dilaksanakan, justru pedagang tetap membuka kiosnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Selama PSBB, para pedagang tidak diperkenankan untuk membuka kiosnya terkecuali mereka yang dizinkan untuk buka sesuai dengan Pergub yang berlaku.
• Paket Bantuan dari Presiden Jokowi Senilai Rp 600.000 Tiba di Kantor Pos Jakarta Timur
"Pokoknya mereka tidak ada yang boleh jualan sampai masa PSBB yang ditentukan pada Kamis, 23 April 2020. Tapi bisa berubah lagi jika PSBB diperpanjang dan intinya mereka harus patuh aturan yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya tak akan segan memberikan sanksi penutupan secara permanen jika para pedagang tetap membandel membuka kiosnya selama PSBB.
Hal ini ia lakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
• Belasan Tahun Berkerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK karena Pandemi Covid-19
"Kalo mereka melanggar artinya melawan pemerintah karena ini sudah sesuai aturan. Jadi bisa kita tutup permanen," ucapnya.
Alasan Puluhan Kios di Pasar Poncol Tetap Buka
Hampir dua pekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak 10 April 2020 hingga 23 April 2020.