PSBB Jakarta
Pemkot Jakarta Pusat Tutup Sementara 614 Kios Pasar Poncol Senen yang Bandel Saat PSBB
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya menutup sebanyak 614 kios di Loksem JP 37-38 Poncol, Senen Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2020) siang.
Penulis: Joko Supriyanto |
Namun sayangnya, seiringnya pelaksaan PSBB masih ada beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan, salah satunya kios di Loksem JP 37-38 Poncol, Senen Jakarta Pusat.
Kios-kios yang tidak menjual bahan pokok itu, justru nampak leluasa menjual daganganya ditengah aturan PSBB, bahkan beberapa pedagang pun tidak mengenakan masker sesuai aturan yang telah ditetapkan.
• Masih Berjualan saat PSBB, Puluhan Pedagang di Pasar Gembrong Ditertibkan Satpol PP
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan 'Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta'. Loksem JP 37-38 Poncol, Senen melanggar aturan.
Karena tidak termasuk delapan sektor yang diperbolehkan buka diantaranya sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti BBM/BBG, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari/ritel seperti warung dan industri strategis lainnya yang berada di Jakarta.
Sementara itu Arifin (54) salah satu pedagang justru beranggapan jika tetap bukanya kios loksem sesuai surat edaran yang dilakukan oleh pihak pengelola loksem JP 37-38 Poncol. Dalam surat edaran itu tidak adanya pemberitahuan penutupan.
• Sudah 3 Korban Covid-19 Yang Meninggal di Rumah, Jenasahnya Diurus Tim Pemulasaran Polda Metro Jaya
Hanya saja memang dalam surat para pedagang diharuskan mengunakan masker serta menjaga jarak antar konsumen. Aturan dalam surat edaran itu dibuat berdasarkan hasil rapat Gabungan TriPika dan pengurus loksem.
"Kita berdasarkan surat yang diberikan saja. Iya kita binaan Sudin PPKUKM tapi belum ada arahan dari mereka kita disuruh tutup. Kami hanya mengacu dari surat selebaran ini saja," kata Arifin di Poncol Senen, Senin (20/4/2020).
Meski memahami betul mengenai aturan yang telah ditetapkan selama PSBB, namun ia tak punya pilihan lain untuk tetap berdagang di tengah PSBB ini. Hal ini karena menyangkut kebutuhan sehari-hari.
• Mutasi dan Promosi Lengkap Polri dari AKBP Hingga Irjen, Sri Handayani Jadi Pati Lemdiklat Polri
"Ya gimana kalo tutup kita ngak bisa makan. Penghasilan semua kan dari sini. Kalo pemerintah mau ngasih duit dapur ya tidak apa-apa, nah ini kan ngak ada, ya gimana mau ngebul dapur," katanya.
Sementara itu, Kapala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra membenarkan jika binaaan Sudin PPKUKM Pasar Poncol masih buka. Kendati demikian pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pedagang.
"Itu semua tergantung kebijakan Sudin PPKUMKM. Kami sudah lakukan himbuan kepada para pedagang agar ikuti aturan yang ada," katanya.
• Virus Corona Belum Berakhir, Banyak Jadwal Manggung Siti Badriah Dibatalkan, Berapa Kerugiannya?
Terpisah, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Richard Bangun mengaku sudah mengetahui jika Loksem JP 37-38 Pasar Poncol masih melakukan aktifitas berdagang. Ia pun berencana akan membuat surat penutupan.
"Besok saya akan koordinasikan kepada tim Gugus Covid -19 tingkat kota agar dibuatkan surat segera ditutup," ucapnya. (JOS)