Virus Corona
Kronologi dan Alasan Pemerintah Hingga Akhirnya Resmi Larang Mudik Lebaran, Akan Ada Bantuan Tunai?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membuat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebelumnya hanya imbauan
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membuat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebelumnya Presiden Jokowi hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudik.
Kala itu belum ada putusan larangan mudik karena pemerintah belum memegang data, selain pelarangan kala itu dianggap percuma.
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
• BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
• Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi, Motor Dilarang Keluar dari Zona Merah
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona. (Lihat Kronologi Terakhir Larangan Mudik, paling bawah artikel ini)
Berikut Kronologi dari Imbauan yang kemudian menjadi Larangan Mudik
Kamis, 2 April 2020: Alasan Pemerintah Tak Larang Mudik
Pemerintah memutuskan tidak mengeluarkan larangan resmi untuk mudik Lebaran.
Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai rapat.

Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat.
Ia menyebut, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.
• Update Corona Asia, Arab Saudi Tembus 10.000 Kasus, Terbanyak Ekspatriat, Indonesia 5 Besar Kematian
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut Binsar menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Sementara bagi mereka yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.