Virus Corona

Kronologi dan Alasan Pemerintah Hingga Akhirnya Resmi Larang Mudik Lebaran, Akan Ada Bantuan Tunai?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membuat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebelumnya hanya imbauan

Warta Kota
Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman melalui Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kini pemerintah resmi melarang warga di Jabodetabek mudik Lebaran. 

"Tapi jika Presiden RI tak melarang dengan keras mudik lebaran, besar kemungkinan Indonesia segera melejit masuk ke dalam lima besar negara yang paling terpapar Covid-19," ungkap Denny JA dalam siaran tertulis pada Senin (6/4/2020).

Lebih lanjut, Denny JA memberikan perhitungan sederhana, yakni jumlah penduduk yang tercatat masuk ke wilayah Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) pada tahun 2019 lalu.

Jumlah pendatang yang masuk Jabotabek katanya mencapai sebanyak 14,9 juta penduduk.

Angka tersebut membengkak jika ditambah penduduk kota besar lain.

"Katakanlah kita tetap asumsikan mudik tahun 2020 di angka 14,9 juta untuk seluruh Indonesia. Di kampung halaman, mereka akan berinteraksi dalam kultur komunal. Mereka berjumpa keluarga besar, tetangga, dan sahabat," ungkap Denny JA.

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia, Denny JA.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia, Denny JA. (Kompas/Hendra A Setyawan)

"Katakanlah rata-rata satu orang yang mudik berinteraksi dengan tiga orang lainnya. Maka mudik menyebabkan interaksi sekitar 45 juta penduduk Indonesia," tambahnya.

Denny menyebutkan, jika satu persen dari jumlah populasi paska mudik itu terpapar Covid-19, diyakininya akan ada 450 ribu penduduk Indonesia terpapar pasca mudik.

Angka itu bahkan sudah melampaui populasi terpaparnya warga di Amerika Serikat yang kini berada di puncak negara paling terpapar virus corona.

Selasa, 7 April 2020: Giliran ASN atau PNS Dilarang Mudik

Untuk sementara keinginan para aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik Lebaran ke kampung halaman dikubur dalam-dalam.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat Covid-19 di Indonesia berakhir.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (lintas.me)

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.

DAFTAR Sekolah di Jakarta yang Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 dan Tenaga Kesehatan

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved