Virus Corona

Kronologi dan Alasan Pemerintah Hingga Akhirnya Resmi Larang Mudik Lebaran, Akan Ada Bantuan Tunai?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membuat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebelumnya hanya imbauan

Warta Kota
Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman melalui Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kini pemerintah resmi melarang warga di Jabodetabek mudik Lebaran. 

Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.

Semula Nyanyi Dangdut, Sekarang Tera Banting Stir Melantunkan Lagu Religi Assalamualaik

Jumat, 3 April 2020: Mabes Polri Putuskan Anggota dan Keluarga Polisi Dilarang Mudik

Mabes Polri secara resmi melarang seluruh personelnya berikut anggota keluarga mereka untuk bepergian atau mudik dalam Lebaran kali ini.

Larangan atau instruksi ini juga berlaku kepada pegawai negeri di lingkungan Polri.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (humas.polri.go.id)

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).

"Polri telah mengeluarkan surat TR Nomor ST/1083/IV/Kep. 2020 tanggal 3 April, yaitu tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya, dalam rangka cegah Covid-19," kata Argo.

Jelang Bulan Suci Ramadan, TPU Karet Bivak Tanah Abang Sepi Peziarah Gara-Gara Wabah Virus Corona

Menurut Argo dalam TR itu ada 4 hal yang diinstruksikan Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Pertama katanya terkait tidak bepergian keluar daerah atau mudik sebagai langkah menghentikan penyebaran covid-19.

"Kedua, agar menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Dan keempat, adalah perilaku hidup bersih," kata Argo.

Semua instruksi dalam TR itu kata Argo, sebagai langkah dan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.

Jelang Bulan Suci Ramadan, Sepanjang Jalan Raya Bojonggede Disemprot Disinfektan

Senin, 6 April 2020, Denny JA Minta Pemerintah Larang Mudik dan Sebut Alsannya

Pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Terlebih menjelang memasuki bulan suci Ramadhan dan mudik seperti sudah menjadi kebiasaan di Indonesia.

Pemilik Lembaga Survei Denny JA menyebutkan apabila tidak ada larangan mudik, Indonesia berpotensi masuk dalam urutan lima besar negara paling terpapar Covid-19.

Data yang dihimpun, ada lima negara yang paling terpapar Covid-19 sebagai berikut, Amerika Serikat dengan sebannyal 245.380 kasus, Spanyol 117.710 kasus, Italia 115.242 kasus, Jerman 85.263 kasus, dan Cina 81.620 kasus.

Waspada, Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia Diprediksi Sepanjang Bulan Mei Hingga Awal Juni

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved