PSBB Jakarta
Ombudsman Bakal Minta Klarifikasi DKI soal Penerima Bansos selama PSBB
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bakal meminta klarifikasi Pemprov DKI Jakarta soal kriteria dan jumlah penerima bantuan sosial selama PSBB.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bakal meminta klarifikasi Pemprov DKI Jakarta soal kriteria dan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Soalnya, DKI Jakarta dianggap belum menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai kriteria penerima bansos.
“Hari Rabu (22/4/2020) kami akan mengundang mereka dalam rapat video conference terkait data ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi wartawan pada Senin (20/4/2020).
Teguh mengatakan, dalam rapat itu pihaknya juga bakal menanyakan soal kriteria penerima bansos.
Sebab, berdasarkan informasi yang dia peroleh, justru warga yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah orang yang mapan, sementara pemegang kartu manfaat dari program yang dikeluarkan pemerintah justru tidak menerima bansos.
• UPDATE Corona Virus, Peneliti Belgia Temukan Fakta Baru Darah Onta Mengandung Antibodi Covid-19
• CIUMAN di Singapura Langsung Denda Rp 6,5 Juta, Peringatan Hotman Paris Terkait Physical Distancing
• MENLU Amerika dan Inggris Peringatkan China untuk Terus Terang, Sebut Virus Corona dari Lab Wuhan
• WAKTU Berjemur di Jakarta yang Efektif Bukan Jam 09:00 atau 10:00, Ini Penjelasan Dokter Kulit RSCM
“Sekarang saya tidak bisa menyatakan apa yang salah dan apa yang benar sebelum kami verifikasi ke Dinsos dan Dinkes,” ujarnya.
Menurutnya, rapat yang digelar Ombudsman nanti lebih kepada upaya korektif dari kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta.
Harapannya, DKI dapat memperbaiki daftar penerima bansos yang diutamakan bagi warga rentan terhadap kebijakan PSBB.
“Sebetulnya apabila sekarang atau sebelum hari Rabu sudah bisa terbitkan Kepgub, sebetulnya lebih bagus. Dan sebetulnya Dinsos sudah memiliki kriteria penerima seperti pemegang KJP, KJMU dan sebagainya, jadi kriterianya tinggal ditetapkan saja dalam Kepgub,” katanya.
• Belasan Tahun Berkerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK karena Pandemi Covid-19
“Cuma kami akan memastikan kriteria itu dalam rapat nanti. Dan peran dari RT serta RW harus dioptimalkam karena mereka ujung tombak yang ada di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pada Senin (20/4/2020) bantuan sosial didistribusikan di 26 Kelurahan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Total paket yang didistribusikan sebanyak 88.942 paket. Pemprov DKI Jakarta berupaya maksimal agar distribusi bantuan sosial dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Adapun bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 pcs, dan sabun mandi 2 batang.
• Relawan Sandiuno Salurkan Bantuan Sembako dan APD ke Masyarakat dan Rumah Sakit Terkait Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-bansos-bagi-warga-yang-terdampak-covid-19-di-jakarta150402.jpg)