PSBB Jakarta
Tak Ada Satpol PP Pantau Lapangan, NasDem Pertanyakan Pengawasan DKI Soal Pelaksanaan PSBB
Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan PSBB di wilayah setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.
Alih-alih warga tetap berdiam diri di rumah, mereka tetap beraktivitas seperti biasa, bahkan masih ada toko yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, langkah pemerintah melakukan PSBB di DKI Jakarta tidak sesuai dengan tujuan utama dalam menekan penyebaran Covid-19.
“PSBB yang dilakukan tidak maksimal, sebab tidak ada pemantauan di lapangan yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP dan yang lainnya,” kata Wibi pada Sabtu (18/4/2020).
Wibi mengatakan, saat melakukan sidak dia masih menemui banyaknya toko yang buka dan pegawainya tidak menggunakan masker.
• Wanita Ini Mengamuk Ketahuan Makan di Restoran Bandara, Kena Denda Rp 3 Juta Langgar PSBB
• CIUMAN di Singapura Langsung Denda Rp 6,5 Juta, Peringatan Hotman Paris Terkait Physical Distancing
• MENLU Amerika dan Inggris Peringatkan China untuk Terus Terang, Sebut Virus Corona dari Lab Wuhan
• WAKTU Berjemur di Jakarta yang Efektif Bukan Jam 09:00 atau 10:00, Ini Penjelasan Dokter Kulit RSCM
Padahal, kata Wibi, pemerintah menekankan masyarakat yang berada di luar rumah wajib memakai masker.
“Saya minta DKI terus awasi dan edukasi masyarakat yang abai terhadap aturan PSBB. Kalau seperti ini, mustahil wabah berbahaya itu dapat segera berlalu,” ujar Wibi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap hari pihaknya rutin berkeliling demi menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam operasi itu, pihaknya juga melibatkan unsur lain seperti Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta lembaga lainnya.
• Belasan Tahun Berkerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK karena Pandemi Covid-19
“Setiap hari kami melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB di perusahaan ataupun perkantoran. Bila ditemukan ada warga yang tidan memakai masker, kami ingatkan untuk memakai masker,” kata Arifin.
Bahkan beberapa hari lalu saja, petugas menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi corona.
Adapun lima perusahaan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat itu di luar kategori 11 perusahaan yang diperbolehkan beroperasi di tengah pandemi corona.
NasDem DKI: Langkah Menteri Luhut Timbulkan Kebingungan
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menyayangkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).