Virus Corona
Hukum Salat Jumat Lewat Online atau Streaming Saat Covid-19, Sahkah? Ini Penjelasan Para Ulama
Salat jumat di masjid saat ini tidak bisa dilakukan, lalu bagaimana bila dilakukan di rumah dengan panduan streaming atau televisi, sahkah salatnya?
Guru kami almarhum KHM Syafi’i Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) pernah membahas persoalan serupa, yaitu orang sakit.
Sementara pembahasan kita dimaksudkan untuk orang sehat.
Muallim Syafi’i Hadzami (1931-2006 M) pada medio awal 1970-an mencoba menjawab pertanyaan bagaimana caranya bila seseorang sedang sakit keras yang dijawabnya melalui pandangan mazhab Syafi’i.
Dapatkah seseorang yang sakit keras tersebut mengikuti Jumat dengan mendengarkan radio sekaligus sambil tiduran/rebah?
“Orang sakit yang dapat permisi meninggalkan sembahyang Jumat tentu saja boleh mendengarkan khutbah melalui transistor di rumahnya, sambil berbaring di tempat tidurnya.
Tetapi, dia tidak bisa mengikuti shalat Jumat yang diadakan di masjid yang jauh antara jarak rumahnya itu sejauh tiga ratus hasta atau dia lebih terkemuka ke arah kiblat daripada imam masjid yang terdengar suaranya di radio.
Alhasil, tidak bisa, selama syarat-syarat berjamaah tidak terpenuhi, di antaranya jangan ada dinding antara dia dengan imam.
Lagi pula kalau listrik mati atau baru baterai habis, buntu jamaahnya.
Alhasil, banyaklah mawani‘ yang tidak mengesahkan sembahyang berjamaah kepada imam di radio.
Sembahyang imamnya radio, lucu kedengarannya.
Saya melihat suatu ta‘liq pada juz ke II dari Kitab Fiqhussunnah bagi Assayyid Sabiq, halaman 121 sebagai berikut: أفتى العلماء بعدم صحة الصلاة خلف الراديو
Artinya, ‘Telah berfatwa ulama dengan ketiadaan sah sembahyang di belakang radio,’” (Lihat KHM Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz III, halaman 180).
KHM Syafi’i Hadzami mengutip juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi yang memberikan pilihan antara shalat Jumat di masjid atau shalat zuhur bagi orang yang tidak terkena kewajiban Jumat. Tetapi ia tidak menyarankan shalat Jumat di belakang radio. (Hadzami, 1982 M: 181).
Jika mengikuti pandangan ulama Syafi'iyyah serta Ahmad bin Hanbal dengan catatan tanpa penghalang; dan pandangan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sah pelaksanaan shalat Jumat di mana imam di masjid dan makmum di rumah, maka poin yang perlu diperhatikan dalam shalat Jumat dengan live streaming atau siaran langsung via media sosial adalah soal pengetahuan makmum atas gerakan imam.
Ini sangat krusial dalam pelaksanaan shalat Jumat yang mengharuskan berjamaah karena adanya ketentuan di mana makmum tidak boleh tertinggal dari imam beberapa rukun fi’li atau gerakan imam.