Virus Corona

Hukum Salat Jumat Lewat Online atau Streaming Saat Covid-19, Sahkah? Ini Penjelasan Para Ulama

Salat jumat di masjid saat ini tidak bisa dilakukan, lalu bagaimana bila dilakukan di rumah dengan panduan streaming atau televisi, sahkah salatnya?

ALjazeera
Ilustrasi -- Shalat jumat di rumah dengan mengikuti online atau televisi 

Selama pandemi virus corona, pemerintah dan MUI sudah mengeluarkan edaran larangan salat jumat berjamaah di masjid. Lalu bagaimana bila dilakukan di rumah dengan panduan streaming atau televisi, sahkah salatnya? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majalis Ulama Indonesia leewat Fatwa MUI sudah mengeluarkan larangan ibadah shalat berjamaah di masjid, termasuk salat jumat.

Lalu ada pertanyaan bagaimana jika dilakukan di rumah namun dengan imam masjid yang melakukan streaming atau online? 

Hal ini dilakukan masyarakat pada sebagian negara di Eropa tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat secara online di tengah penutupan masjid karena Covid-19.

Dikutip dari nu.or.id,  pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19 melalui jaga jarak fisik dan social distancing atau pembatasan sosial.

Viral Video Salat Jumat Masjid Luar Batang Dihadang Polisi, Pengurus: Bukan, Hanya Diimbau

Yang harus diingat bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Persoalannya terletak antara lain di sini.

Menurut kami, sejauh prinsip shalat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19.

Ulama menggambarkan setidaknya tiga posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah.

Pertama, keduanya berada di dalam bangunan yang sama, yaitu masjid.

Kedua, keduanya berada di tanah terbuka.

Ketiga, imam berada di masjid.

Sedangkan makmum berada di luar masjid.

Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat.

Pendapat para ulama

1. Ulama Syafi’iyah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved